28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

OJK Temukan 297 Fintech Ilegal

JAKARTA – Hati-hati mengajukan pinjaman atau
berinvestasi online. Sebab, platform-platform ilegal terus bermunculan.
Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) getol memblokir aplikasi financial technology (fintech) tersebut.

Berdasar data terbaru per 31 Oktober, OJK melalui Satgas Waspada Investasi
menemukan 297 entitas baru yang melakukan keiatan fintech peer-to-peer lending yang tidak terdaftar secara resmi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan, kemajuan
teknologi cukup berkontribusi dalam menjamurnya fintech ilegal. Sebab, orang
makin mudah membikin aplikasi dan website. Karena itu, sekalipun ditindak,
pembuat aplikasi bisa beroperasi lagi dengan membuat aplikasi baru dengan nama
berbeda.

“Jadi, pada saat dihentikan, muncul nama baru. Ini karena kemajuan
teknologi yang sangat memudahkan,” jelas Tongam di kantornya kemarin (31/10).

Bahkan, lanjut Tongam, fintech-fintech ilegal tersebut tidak lagi
menggunakan website untuk menggaet nasabah. Tetapi, memanfaatkan media sosial
dan SMS. Dengan cara itu, aplikasi tidak hanya bisa diunduh di apps store
seperti Playstore, tapi juga melalui link download yang dikirim via SMS.
”Sehingga ini makin memudahkan masyarakat untuk mengakses fintech ilegal ini,”
jelasnya.

Baca Juga :  Geber Penjualan, Surya Motor Berikan Tawaran Menarik

Dia mengatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Google untuk
mendeteksi sejak dini pergerakan aplikasi fintech ilegal. Selain itu, untuk
upaya penindakan, OJK bekerja sama dengan Kemenkominfo dan Bareskrim Polri.

Tongam mengungkapkan, upaya pemberantasan fintech ilegal akan makin masif.

Satgas bersama 13 kementerian/lembaga (K/L) terkait berinisiatif membuka
Warung Waspada Investasi secara fisik. Warung tersebut akan memberikan layanan
pengaduan, konsultasi, dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan
terkait investasi, fintech lending, dan gadai swasta ilegal kepada masyarakat.

Sebagai tahap awal, Warung Waspada Investasi akan dibuka setiap Jumat pukul
09.00–11.00 WIB di The Gade Coffee & Gold, Jalan Haji Agus Salim, Jakarta
Pusat. Dalam warung itu akan hadir perwakilan dari 13 K/L anggota Satgas
Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat
mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal, atau gadai swasta
ilegal.

“Selama ini laporan atau pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui
saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, e-mail konsumen@ojk.go.id atau
waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan adanya warung ini, diharapkan masyarakat
akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” kata Tongam.

Baca Juga :  Bank Mandiri Edukasi Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di FIFA Match Day

Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika
Kemenkominfo Antonius Malau menambahkan, pihaknya terus melakukan penyisiran
untuk memberantas fintech lending ilegal. Jika ditemukan platform pinjaman
online yang tak berizin, pihaknya segera menginformasikan kepada OJK untuk
selanjutnya dilakukan verifikasi.

“Setelah diverifikasi bahwa itu fintech ilegal, kami akan langsung
memblokir. Kami harapkan pemblokiran ini bisa membantu perlindungan konsumen
dan masyarakat,” tambahnya.

Berdasar data, jumlah total entitas fintech lending ilegal yang ditangani
Satgas Waspada Investasi sampai 31 Oktober 2019 adalah 1.369. Sedangkan total
yang telah ditangani satgas sejak 2018 sampai 31 Oktober 2019 mencapai 1.773
entitas fintech lending ilegal.

Selain itu, satgas telah menghentikan 13 kegiatan usaha yang diduga tanpa
izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Total
kegiatan usaha yang telah dihentikan satgas selama 2019 sebanyak 263 entitas.
Sementara itu, jumlah perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK
sampai September sebanyak 127. (JPG/KPC)

JAKARTA – Hati-hati mengajukan pinjaman atau
berinvestasi online. Sebab, platform-platform ilegal terus bermunculan.
Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) getol memblokir aplikasi financial technology (fintech) tersebut.

Berdasar data terbaru per 31 Oktober, OJK melalui Satgas Waspada Investasi
menemukan 297 entitas baru yang melakukan keiatan fintech peer-to-peer lending yang tidak terdaftar secara resmi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan, kemajuan
teknologi cukup berkontribusi dalam menjamurnya fintech ilegal. Sebab, orang
makin mudah membikin aplikasi dan website. Karena itu, sekalipun ditindak,
pembuat aplikasi bisa beroperasi lagi dengan membuat aplikasi baru dengan nama
berbeda.

“Jadi, pada saat dihentikan, muncul nama baru. Ini karena kemajuan
teknologi yang sangat memudahkan,” jelas Tongam di kantornya kemarin (31/10).

Bahkan, lanjut Tongam, fintech-fintech ilegal tersebut tidak lagi
menggunakan website untuk menggaet nasabah. Tetapi, memanfaatkan media sosial
dan SMS. Dengan cara itu, aplikasi tidak hanya bisa diunduh di apps store
seperti Playstore, tapi juga melalui link download yang dikirim via SMS.
”Sehingga ini makin memudahkan masyarakat untuk mengakses fintech ilegal ini,”
jelasnya.

Baca Juga :  Geber Penjualan, Surya Motor Berikan Tawaran Menarik

Dia mengatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Google untuk
mendeteksi sejak dini pergerakan aplikasi fintech ilegal. Selain itu, untuk
upaya penindakan, OJK bekerja sama dengan Kemenkominfo dan Bareskrim Polri.

Tongam mengungkapkan, upaya pemberantasan fintech ilegal akan makin masif.

Satgas bersama 13 kementerian/lembaga (K/L) terkait berinisiatif membuka
Warung Waspada Investasi secara fisik. Warung tersebut akan memberikan layanan
pengaduan, konsultasi, dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan
terkait investasi, fintech lending, dan gadai swasta ilegal kepada masyarakat.

Sebagai tahap awal, Warung Waspada Investasi akan dibuka setiap Jumat pukul
09.00–11.00 WIB di The Gade Coffee & Gold, Jalan Haji Agus Salim, Jakarta
Pusat. Dalam warung itu akan hadir perwakilan dari 13 K/L anggota Satgas
Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat
mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal, atau gadai swasta
ilegal.

“Selama ini laporan atau pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui
saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, e-mail konsumen@ojk.go.id atau
waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan adanya warung ini, diharapkan masyarakat
akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” kata Tongam.

Baca Juga :  Bank Mandiri Edukasi Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di FIFA Match Day

Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika
Kemenkominfo Antonius Malau menambahkan, pihaknya terus melakukan penyisiran
untuk memberantas fintech lending ilegal. Jika ditemukan platform pinjaman
online yang tak berizin, pihaknya segera menginformasikan kepada OJK untuk
selanjutnya dilakukan verifikasi.

“Setelah diverifikasi bahwa itu fintech ilegal, kami akan langsung
memblokir. Kami harapkan pemblokiran ini bisa membantu perlindungan konsumen
dan masyarakat,” tambahnya.

Berdasar data, jumlah total entitas fintech lending ilegal yang ditangani
Satgas Waspada Investasi sampai 31 Oktober 2019 adalah 1.369. Sedangkan total
yang telah ditangani satgas sejak 2018 sampai 31 Oktober 2019 mencapai 1.773
entitas fintech lending ilegal.

Selain itu, satgas telah menghentikan 13 kegiatan usaha yang diduga tanpa
izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Total
kegiatan usaha yang telah dihentikan satgas selama 2019 sebanyak 263 entitas.
Sementara itu, jumlah perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK
sampai September sebanyak 127. (JPG/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru