31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan RPU Kapuas Berlanjut

KUALA KAPUAS – Penyidikan perkara dugaan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Pemotongan Unggas (RPU)
Kapuas, yang menelan dana Tahun 2015 dari DAK Pertanian Rp2,9 miliar dan 2016
dari APBN Rp700 juta, ternyata masih berlanjut.

Hal ini menepis informasi yang berhembus,
bahwa perkara tersebut dihentikan atau tidak berjalan. Kasi Pidana Khusus
Kejari Kapuas, Stirman Eka PS, menyampaikan terkait rumor yang beredar proses
penyidikan dugaan tipikor pembangunan RPU Kapuas Tahun Anggaran 2015 dan 2016
dihentikan, adalah rumor tersebut tidak benar.

“Proses penyidikan dugaan Tipikor
pembangunan RPU Kapuas, ditangani penyidik Kejari Kapuas masih berproses, dan
tidak ada dihentikan, atau distop” tegas Stirman, Rabu (22/4).

Baca Juga :  Polres Seruyan Perketat Pengawasan Daerah Rawan

Tahapan terkini, lanjut Stirman, pihaknya
sudah berkoordinasi dengan ahli instansi berwenang, terkait menghitung ada
tidaknya kerugian negara. Dalam perkara ini sudah ada satu tersangka, dan ada
indikasi pihak lain. “Berharap perkara bisa cepat selesai Tahun 2020
ini,” ucapnya.

Sementara Kasubsi Pidsus Kejari Kapuas,
Supritson menambahkan pembangunan gedung RPU Kapuas diduga ada indikasi
Tipikor, dan ada 17 saksi yang sudah diperiksa termasuk dari Kementerian.

“Pelaksananya PT. CMC, dan penyidik
sudah menetapkan satu tersangka inisial H merupakan PPTK,” ucapnya.

Pantauan Kalteng Pos
saat ini bangunan RPU Kapuas tersebut belum dipergunakan atau dioperasionalkan
dan kondisinya terbengkalai. Sehingga adanya kepastian kelanjutan perkaranya,
merupakan titik terang untuk kedepan bangunan menelan anggaaran miliaran ini. 

Baca Juga :  Diduga Depresi, Pemuda di Kobar Nekat Naik Tower

KUALA KAPUAS – Penyidikan perkara dugaan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Pemotongan Unggas (RPU)
Kapuas, yang menelan dana Tahun 2015 dari DAK Pertanian Rp2,9 miliar dan 2016
dari APBN Rp700 juta, ternyata masih berlanjut.

Hal ini menepis informasi yang berhembus,
bahwa perkara tersebut dihentikan atau tidak berjalan. Kasi Pidana Khusus
Kejari Kapuas, Stirman Eka PS, menyampaikan terkait rumor yang beredar proses
penyidikan dugaan tipikor pembangunan RPU Kapuas Tahun Anggaran 2015 dan 2016
dihentikan, adalah rumor tersebut tidak benar.

“Proses penyidikan dugaan Tipikor
pembangunan RPU Kapuas, ditangani penyidik Kejari Kapuas masih berproses, dan
tidak ada dihentikan, atau distop” tegas Stirman, Rabu (22/4).

Baca Juga :  Polres Seruyan Perketat Pengawasan Daerah Rawan

Tahapan terkini, lanjut Stirman, pihaknya
sudah berkoordinasi dengan ahli instansi berwenang, terkait menghitung ada
tidaknya kerugian negara. Dalam perkara ini sudah ada satu tersangka, dan ada
indikasi pihak lain. “Berharap perkara bisa cepat selesai Tahun 2020
ini,” ucapnya.

Sementara Kasubsi Pidsus Kejari Kapuas,
Supritson menambahkan pembangunan gedung RPU Kapuas diduga ada indikasi
Tipikor, dan ada 17 saksi yang sudah diperiksa termasuk dari Kementerian.

“Pelaksananya PT. CMC, dan penyidik
sudah menetapkan satu tersangka inisial H merupakan PPTK,” ucapnya.

Pantauan Kalteng Pos
saat ini bangunan RPU Kapuas tersebut belum dipergunakan atau dioperasionalkan
dan kondisinya terbengkalai. Sehingga adanya kepastian kelanjutan perkaranya,
merupakan titik terang untuk kedepan bangunan menelan anggaaran miliaran ini. 

Baca Juga :  Diduga Depresi, Pemuda di Kobar Nekat Naik Tower

Terpopuler

Artikel Terbaru