PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor:HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT- PCR). Diketahui di wilayah luar Jawa dan Bali, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT – PCR sebesar Rp525.000. Edaran tersebut diberlakukan mulai, Senin (16/8/2021).
Menindaklanjuti hal tersebut, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Palangka Raya melakukan penyesuaian tarif pemeriksaan RT-PCR. Tarif pemeriksaan RT PCR di RSUD di Jalan Trans Kalimantan, Kalampangan, Sebangau, Kota Palangka Raya ini, diberlakukan sebesar Rp525.000. Sedangkan antigen diterapkan dengan biaya Rp165 000.
“Berdasarkan PERDIR NO.444/365/B-18/RSUD/VIII/2021, tarif pemeriksaan RT PCR di RSUD Palangka Raya diberlakukan sebesar Rp525.000. Sedangkan antigen Rp165.000,” kata Direktur RSUD Kota Palangka Raya, Abram Sidi Winasis melalui Humas RSUD Kota Palangka Raya Hendra, Jumat (20/8/2021).
Dijelaskannya, bahwa pihak RSUD Kota Palangka Raya membuka layanan pemeriksaan swab PCR tersebut mulai dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 09.30 WIB. Sedangkan dari pukul 11.00 sampai pukul 14.00 WIIB hanya menyediakan layanan antigen. Kemudian dari pukul 15.30 WIB sampai pukul 16.30 WIB kembali membuka layanan PCR.
Sementara itu untuk pendaftaran, masyarakat yang ingin melakukan tes swab PCR bisa menghubungi admin dengan nomor 081251826484. Syarat yang disiapkan yakni dengan menyediakan nomor telpon dengan foto KTP atau foto Kartu Keluarga atau foto BPJS.
“Sedangkan untuk pembayaran bisa melalui transfer di Bank Pembangunan Daerah Kalteng dengan nomor rekening 1000-10-2000-752 atas nama BLUD RSUD KOTA PALANGKA RAYA,”tukasnya.