27.2 C
Jakarta
Wednesday, May 1, 2024

DPRD Kota Dukung Upaya Mengurangi Penggunaan Kantong Plastik

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Belum lama ini, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin  menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan kantong plastik.

SE yang bernomor 1010/DLH/II.I/VII/2021  tertanggal 15 Juli 2021 itu mengimbau agar masyarakat khususnya panitia kurban bisa mengurangi penggunaan kantong  plastik untuk mengemas daging kurban yang akan dibagikan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengaku mendukung upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengurangi penggunaan kantong plastik tersebut.

Menurut Riduanto, hal itu sejalan dengan rancangan peraturan daerah (raperda) yang saat ini tengah dirancang oleh DPRD Kota Palangka Raya terkait pengurangan plastik.

“Kita mendukung upaya pemko dalam mengurangi penggunaan kantong plastik saat pembagian daging kurban, walaupun raperda yang dirancang oleh DPRD Kota Palangka Raya masih dalam tahap pembahasan terkait pengurangan plastik, pihak pemko sudah melakukan upaya pengurangan plastik tersebut,” ucap Riduanto yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rabu (21/7/2021)

Baca Juga :  Maknai Hari Kesaktian Pancasila, Begini Ajakan Anggota Dewan Ini

Dirinya mengungkapkan saat ini rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengurangan plastik masih belum selesai.

Apabila raperda tersebut sudah disahkan. Raperda tersebut akan mengatur sistem pengurangan plastik. Baik diatur dari edukasi  kepada masyarakat, sistem pengurangan plastik,serta sanksi yang akan diatur di raperda tersebut.

“Saat ini raperdanya masih dalam pembahasan, belum selesai. Apabila perda tersebut sudah disahkan , nantinya akan mengatur bagaimana sistem pengurangan plastik, baik dari edukask kepada masyarakat, serta kemungkinan sanksi yang akan diberikan,” pungkas politisi Partai Indonesia Demokrasi Perjuangan (PDIP) ini.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Belum lama ini, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin  menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan kantong plastik.

SE yang bernomor 1010/DLH/II.I/VII/2021  tertanggal 15 Juli 2021 itu mengimbau agar masyarakat khususnya panitia kurban bisa mengurangi penggunaan kantong  plastik untuk mengemas daging kurban yang akan dibagikan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengaku mendukung upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengurangi penggunaan kantong plastik tersebut.

Menurut Riduanto, hal itu sejalan dengan rancangan peraturan daerah (raperda) yang saat ini tengah dirancang oleh DPRD Kota Palangka Raya terkait pengurangan plastik.

“Kita mendukung upaya pemko dalam mengurangi penggunaan kantong plastik saat pembagian daging kurban, walaupun raperda yang dirancang oleh DPRD Kota Palangka Raya masih dalam tahap pembahasan terkait pengurangan plastik, pihak pemko sudah melakukan upaya pengurangan plastik tersebut,” ucap Riduanto yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rabu (21/7/2021)

Baca Juga :  Maknai Hari Kesaktian Pancasila, Begini Ajakan Anggota Dewan Ini

Dirinya mengungkapkan saat ini rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengurangan plastik masih belum selesai.

Apabila raperda tersebut sudah disahkan. Raperda tersebut akan mengatur sistem pengurangan plastik. Baik diatur dari edukasi  kepada masyarakat, sistem pengurangan plastik,serta sanksi yang akan diatur di raperda tersebut.

“Saat ini raperdanya masih dalam pembahasan, belum selesai. Apabila perda tersebut sudah disahkan , nantinya akan mengatur bagaimana sistem pengurangan plastik, baik dari edukask kepada masyarakat, serta kemungkinan sanksi yang akan diberikan,” pungkas politisi Partai Indonesia Demokrasi Perjuangan (PDIP) ini.

Terpopuler

Artikel Terbaru