27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Situasi Covid-19 di Palangka Raya Turun ke Level 3

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) di Kota Palangka Raya selama hampir dua pekan terakhir, tampaknya menunjukan hasil. Hal itu dibuktikan dengan menurunnya level tingkat penularan, dari semua di level 4, kini turun ke level 3.

Hal itu diketahui sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 DI Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tertanggal 20 Juli 2021.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 23 Tahun 2021, tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya turun dari level 4 ke level 3,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu (21/7)

Baca Juga :  Libur Lebaran Usai, Kini Tempat Wisata di Palangka Raya Kembali Dibuka

Emi mengatakan Tim Satgas Covid -19 akan mengevaluasi penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya dan berharap kasus Covid-19 semakin turun.

“Tim satgas Covid-19 akan terus mengevaluasi penanganan yang dilakukan dan berupaya menekan angka kasus positif sampai situasi di Kota Palangka Raya semakin kondusif,” ujarnya.

Selain di Kota Palangka Raya, dua Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah lainnya di antaranya yang termasuk level 3 situasi pandemi, ialah Kabupaten Sukamara dan Lamandau. Berdasarkan instruksi mendagri yang diberlakukan sejak tanggal 20 Juli 2021. Instruksi tersebut berlaku mulai tanggal 21 Juli sampai 25 Juli 2021.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) di Kota Palangka Raya selama hampir dua pekan terakhir, tampaknya menunjukan hasil. Hal itu dibuktikan dengan menurunnya level tingkat penularan, dari semua di level 4, kini turun ke level 3.

Hal itu diketahui sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 DI Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tertanggal 20 Juli 2021.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 23 Tahun 2021, tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya turun dari level 4 ke level 3,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu (21/7)

Baca Juga :  Libur Lebaran Usai, Kini Tempat Wisata di Palangka Raya Kembali Dibuka

Emi mengatakan Tim Satgas Covid -19 akan mengevaluasi penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya dan berharap kasus Covid-19 semakin turun.

“Tim satgas Covid-19 akan terus mengevaluasi penanganan yang dilakukan dan berupaya menekan angka kasus positif sampai situasi di Kota Palangka Raya semakin kondusif,” ujarnya.

Selain di Kota Palangka Raya, dua Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah lainnya di antaranya yang termasuk level 3 situasi pandemi, ialah Kabupaten Sukamara dan Lamandau. Berdasarkan instruksi mendagri yang diberlakukan sejak tanggal 20 Juli 2021. Instruksi tersebut berlaku mulai tanggal 21 Juli sampai 25 Juli 2021.

Terpopuler

Artikel Terbaru