30.2 C
Jakarta
Monday, June 23, 2025

ASN Diminta Jadi Contoh Patuhi Larangan Mudik

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO โ€“ Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman meminta kepada
aparatur sipil negara (ASN) agar mematuhi larangan mudik dan cuti sebagaimana
yang dituangkan dalam surat edaran Bupati Pulang Pisau.

Fadli mengungkapkan, Bupati
Pulang Pisau telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan
atau tidak mudik dan atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

รขโ‚ฌล“Dalam surat edaran itu, ASN
tidak diperkenankan bepergian atau keluar daerah pada tanggal 6 hingga 17 Mei.
Kecuali bagi ASN yang tengah melaksanakan tugas kedinasan dari kepala kantor
satuan kerja,รขโ‚ฌย kata Fadli.

Dia mengaku, larangan mudik bagi
ASN itu sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 saat
perayaan hari raya Idulfitri. รขโ‚ฌล“Kami harapkan, apa yang menjadi instruksi
pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa dipatuhi para
abdi negara,รขโ‚ฌย kata dia.

Baca Juga :  Food Estate Pacu Banyak Sektor Pembangunan

Terlebih, lanjut dia, pada
Idulfitri tahun ini cuti bersama hanya satu hari. Yakni pada tanggal 12 Mei
saja. รขโ‚ฌล“Artinya dari tanggal 6, 7, 10 dan 11 para ASN tetap wajib turun untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat,รขโ‚ฌย ungkap dia.

Politikus senior Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga tidak menginginkan ada ASN yang mencuri
star libur cuti bersama. รขโ‚ฌล“Jangan sampai meninggalkan tugas tanpa alasan yang
dibenarkan. Apalagi sampai mengorbankan pelayanan kepada masyarakat,รขโ‚ฌย harap
dia.

Terlebih, lanjut dia, pemerintah
daerah akan melakukan kontrol terhadap kehadiran para ASN sebelum dan sesudah
hari raya Idulfitri. รขโ‚ฌล“Jika sampai ditemukan ada yang tidak hadir tanpa alasan
yang jelas bisa dikenakan sanksi. Kalau sampai disanksi, tentu akan merugikan
diri sendiri,รขโ‚ฌย beber Fadli.

Baca Juga :  Anggota DPRD Pulpis Sampaikan Hasil Reses

Dia juga berharap, setelah cuti
bersama dan libur hari raya Idulfitri, para ASN tidak ada yang menambah libur
dan bisa masuk kerja seperti biasa untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat. รขโ‚ฌล“Jangan sampai ketidakhadiran itu menganggu pelayanan kepada
masyarakat,รขโ‚ฌย tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO โ€“ Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman meminta kepada
aparatur sipil negara (ASN) agar mematuhi larangan mudik dan cuti sebagaimana
yang dituangkan dalam surat edaran Bupati Pulang Pisau.

Fadli mengungkapkan, Bupati
Pulang Pisau telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan
atau tidak mudik dan atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

รขโ‚ฌล“Dalam surat edaran itu, ASN
tidak diperkenankan bepergian atau keluar daerah pada tanggal 6 hingga 17 Mei.
Kecuali bagi ASN yang tengah melaksanakan tugas kedinasan dari kepala kantor
satuan kerja,รขโ‚ฌย kata Fadli.

Dia mengaku, larangan mudik bagi
ASN itu sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 saat
perayaan hari raya Idulfitri. รขโ‚ฌล“Kami harapkan, apa yang menjadi instruksi
pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa dipatuhi para
abdi negara,รขโ‚ฌย kata dia.

Baca Juga :  Food Estate Pacu Banyak Sektor Pembangunan

Terlebih, lanjut dia, pada
Idulfitri tahun ini cuti bersama hanya satu hari. Yakni pada tanggal 12 Mei
saja. รขโ‚ฌล“Artinya dari tanggal 6, 7, 10 dan 11 para ASN tetap wajib turun untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat,รขโ‚ฌย ungkap dia.

Politikus senior Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga tidak menginginkan ada ASN yang mencuri
star libur cuti bersama. รขโ‚ฌล“Jangan sampai meninggalkan tugas tanpa alasan yang
dibenarkan. Apalagi sampai mengorbankan pelayanan kepada masyarakat,รขโ‚ฌย harap
dia.

Terlebih, lanjut dia, pemerintah
daerah akan melakukan kontrol terhadap kehadiran para ASN sebelum dan sesudah
hari raya Idulfitri. รขโ‚ฌล“Jika sampai ditemukan ada yang tidak hadir tanpa alasan
yang jelas bisa dikenakan sanksi. Kalau sampai disanksi, tentu akan merugikan
diri sendiri,รขโ‚ฌย beber Fadli.

Baca Juga :  Anggota DPRD Pulpis Sampaikan Hasil Reses

Dia juga berharap, setelah cuti
bersama dan libur hari raya Idulfitri, para ASN tidak ada yang menambah libur
dan bisa masuk kerja seperti biasa untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat. รขโ‚ฌล“Jangan sampai ketidakhadiran itu menganggu pelayanan kepada
masyarakat,รขโ‚ฌย tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru