26.2 C
Jakarta
Wednesday, May 7, 2025

Instruksi Gubernur! PPKM Mikro Berlaku Mulai 23 Maret-4 April

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Menindaklanjuti instruksi
menteri dalam negeri, tentang  Perpanjangan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro (PPKM), Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengeluarkan
instruksi bernomor 180.17/24/2021. Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut
menginstruksikan kepada Bupati/ Wali Kota se Provinsi Kalimantan Tengah.

“PPKM Mikro mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021 sampai
dengan tanggal 4 April 2021,” kata Sugianto Sabran

Beberapa insstruksi gubernur diantarannya, Mengatur pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis 
Mikro (PPKM) pada tingkat desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19
sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

PPKM Mikro di masing-masing kabupaten/kota dengan
mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hinggga tingkat RT. PPKM
Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat.
Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan
dengan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga :  Literasi Ciptakan Masyarakat Bijak dan Beretika Bermedia Sosial

Posko tingkat desa dan kelurahan dibentuk untuk menjadi
posko penanganan Covid di tingkat desa/kelurahan. Dalam melaksanakan fungsi
kata gubernur, posko tingkat desa dan kelurahan berkoordinasi dengan Satgas
Covid-19. Dan untuk pembiayaan pelaksanaan Posko dibebankan pada anggaran
masing-masing unsur pemerintah.

“Mengintensifkan kembali
protokol kesehatan, meningkatkan pengawasan, operasi yustisi dan penegakan
hukum lainnya. Instruksi ini  mulai
berlaku pada tanggall 23 Maret sampai dengan 4 April 2021,’ tandasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Menindaklanjuti instruksi
menteri dalam negeri, tentang  Perpanjangan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro (PPKM), Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengeluarkan
instruksi bernomor 180.17/24/2021. Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut
menginstruksikan kepada Bupati/ Wali Kota se Provinsi Kalimantan Tengah.

“PPKM Mikro mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021 sampai
dengan tanggal 4 April 2021,” kata Sugianto Sabran

Beberapa insstruksi gubernur diantarannya, Mengatur pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis 
Mikro (PPKM) pada tingkat desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19
sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

PPKM Mikro di masing-masing kabupaten/kota dengan
mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hinggga tingkat RT. PPKM
Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat.
Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan
dengan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga :  Literasi Ciptakan Masyarakat Bijak dan Beretika Bermedia Sosial

Posko tingkat desa dan kelurahan dibentuk untuk menjadi
posko penanganan Covid di tingkat desa/kelurahan. Dalam melaksanakan fungsi
kata gubernur, posko tingkat desa dan kelurahan berkoordinasi dengan Satgas
Covid-19. Dan untuk pembiayaan pelaksanaan Posko dibebankan pada anggaran
masing-masing unsur pemerintah.

“Mengintensifkan kembali
protokol kesehatan, meningkatkan pengawasan, operasi yustisi dan penegakan
hukum lainnya. Instruksi ini  mulai
berlaku pada tanggall 23 Maret sampai dengan 4 April 2021,’ tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru