26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Tanpa Ben-Ujang, KPU Tetapkan Sugianto-Edy Paslon Pilgub Terpilih

PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Unum (KPU)
menetapkan pasangan Sugianto Sabran – Edy Pratowo sebagai guber
nur dan wakil gubernur terpilih, pada
pemilihan gubernur (Pilgub) Kalteng 2020. Penetapan
dilangsungkan walau pasangan rival
Sugianto Sabran tidak menghadiri rapat pleno penetapan tersebut.

Penetapan Sugianto – Edy sebagai paslon terpilih
dilakukan KPU, setelah seb
elumnya
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili gugatan Pilgub Kalteng dengan putusan tidak
dapat me
mnerima
permohonan
yang diajukan oleh
pemohon (Ben-Ujang,red). Dan penetapan itu bedasarkan surat keputusan (SK) KPU
Kalteng nomor 6/PL.02.7-KPT/62/Prov/II/2021 Tentang Penetapan Calon Terpilih
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020. 

“Dengan ini kami menetapkan pasangan Sugianto
Sabran – Edy Pratowo sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada
Kalteng tahun 2020. Setelah penetapan ini, kami akan serahkan berita acara
penetapan kepada paslon dan juga pihak terkait,” ucap Ketua KPU Kalteng
Harmain Ibrahim, Jumat (19/2).

Baca Juga :  Aksi Corat-coret Vihara Resahkan Umat, Polisi Langsung Bertindak

Dengan telah ditetapkannya paslon terpilih, Harmain
mengatakan, proses dan tahapan Pilkada Kalteng telah selesai. Dia pun
menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan Kalteng
yang aman dan damai.

 

Sementara itu, pasangan Ben-Ujang tidak nampak pada
rapat pleno penetapan tersebut. Baik Ben Brahim ma
upun Ujang Iskandar. 
Begitu juga dengan tim Paslon 01 tersebut.

PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Unum (KPU)
menetapkan pasangan Sugianto Sabran – Edy Pratowo sebagai guber
nur dan wakil gubernur terpilih, pada
pemilihan gubernur (Pilgub) Kalteng 2020. Penetapan
dilangsungkan walau pasangan rival
Sugianto Sabran tidak menghadiri rapat pleno penetapan tersebut.

Penetapan Sugianto – Edy sebagai paslon terpilih
dilakukan KPU, setelah seb
elumnya
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili gugatan Pilgub Kalteng dengan putusan tidak
dapat me
mnerima
permohonan
yang diajukan oleh
pemohon (Ben-Ujang,red). Dan penetapan itu bedasarkan surat keputusan (SK) KPU
Kalteng nomor 6/PL.02.7-KPT/62/Prov/II/2021 Tentang Penetapan Calon Terpilih
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020. 

“Dengan ini kami menetapkan pasangan Sugianto
Sabran – Edy Pratowo sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada
Kalteng tahun 2020. Setelah penetapan ini, kami akan serahkan berita acara
penetapan kepada paslon dan juga pihak terkait,” ucap Ketua KPU Kalteng
Harmain Ibrahim, Jumat (19/2).

Baca Juga :  Aksi Corat-coret Vihara Resahkan Umat, Polisi Langsung Bertindak

Dengan telah ditetapkannya paslon terpilih, Harmain
mengatakan, proses dan tahapan Pilkada Kalteng telah selesai. Dia pun
menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan Kalteng
yang aman dan damai.

 

Sementara itu, pasangan Ben-Ujang tidak nampak pada
rapat pleno penetapan tersebut. Baik Ben Brahim ma
upun Ujang Iskandar. 
Begitu juga dengan tim Paslon 01 tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru