PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 111 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya di Jalan RTA Milono Km 4, Senin (15/2) malam.
Operasi yustisi di halaman parkir ruko depan Siloam Hospital Palangka Raya itu ternyata masih didapati warga melanggar prokes alias tidak memakai masker.
“Jadi untuk operasi yustisi yang kita laksanakan di Jalan RTA Milono kemarin malam, itu ditemukan ada 111 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring atau tidak memakai masker,” kata Emi Abriyani saat dibincangi prokalteng.co, Selasa (16/2).
Jelasnya menambahkan, untuk rincian pelanggar prokes itu diantaranya yang dikenakan denda administratif sebanyak 34 orang, sanksi kerja sosial 55 orang dan teguran tertulis sebanyak 22 orang.
“Tentunya kita juga berharap, agar warga Kota Palangka Raya ini bisa lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya.