PROKALTENG.CO- Polda Metro Jaya
kembali meringkus sindikat pemalsuan surat keterangan hasil Swab Anti Gen
Covid-19 dan Tes Swab PCR Covid-19.
Total 8 pelaku berinisial RSH, RHM, IS, DM, MA, SP,
MA alisa P, dan Y diringkus di Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat.
Kabid Hums Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
mengatakan, modus pelaku yaitu menawarkan melalui media sosial Facebook dengan
nama akun redy1109 Swab Test
Antigen dan Rapid Test Antibody Covid-19 dengan tarif lebih murah.
รขโฌลKalau antigen tarifnya 75 ribu dan PCR 900 ribu
tanpa melakukan uji tes cukup pakai identitas ajaรขโฌย kata Yusri di Polda Metro
Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/1).
Yusri menyebut, para pelaku ini membuat hasil surat
Swab Test
Antigen dan Rapid Test Antibody Covid-19 dengan menggunakan draft kop Klinik
Denti Sari.
Kepada polisi, para pelaku ini mengakui melakukan
aksinya itu sudah 18 kali terhitung sejak November 2020.
รขโฌลPelakunya ini orang dalam, orang lab jadi dia bisa
pake kop dan tanda tangan sendiri. Pengakuannya barus 11 kali, tapi ini terus
kita kembangkan,รขโฌย ujarnya.
Kendati demikian, Yusri belum membeberkan secara
ronci berapa keuntungan yang diperoleh para komplotan tersebut.
รขโฌลMasih kita dalami terus,รขโฌย ujarnya.
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP
dan atau Pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.