29.1 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Setiap Perusahaan Wajib Melindungi Seluruh Pekerja

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
-Anggota
Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Pardamean Gultom, mengingatkan
semua perusahaan untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (3K) sesuai
aturan. Pasalnya penerapan K3 di perusahaan menjadi sorotan serius oleh Komisi
IV DPRD Kotim yang membidangi ketenagakerjaan.

“Kami Komisi IV
tidak bosan-bosan untuk mengingatkan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
Maka semua perusahaan harus memperhatikan ini, karena setiap perusahaan wajib
melindungi seluruh pekerjanya,” sampai Gultom.

Menurutnya penerapan 3K
menjadi kewajiban setiap perusahaan, terlebih perusahaan besar yang
mempekerjakan banyak pekerja, karena tidak ada alasan mereka untuk mengabaikan
K3 sebab itu menyangkut nasib para pekerja. Mereka mempunyai hak untuk
mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Hal itu
ditegaskan dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Operasi Pasar Sudah Dilakukan, Harga Gas Elpiji Masih Mahal

 “Kami meminta agar semua perusahaan
menerapkan 3K dengan penuh kesadaran bahwa mereka bertanggung jawab terhadap
keselamatan dan kesehatan pekerjaan dan penerapan 3K jangan hanya sekadar
mematuhi aturan dan kemudian diabaikan kalau tidak ada pengawasan dari pihak
tertentu,” ucap Gultom.

Politikus Partai Nasdem
ini juga mengatakan setiap melakukan pertemuan atau kunjungan ke perusahaan
pihaknya selalu mengingatkan perusahaan untuk tidak mengabaikan penerapan 3K
seperti penggunaan sepatu. Helm dan peralatan keselamatan lainnya serta
prosedur yang harus dijalankan sesuai aturan.

“Salah satu fungsi kami di DPRD adalah
pengawasan, maka perusahaan tidak perlu takut, kami hanya ingin memastikan
kegiatan ekonomi di daerah ini berjalan sesuai aturan, kalau memang ada temuan
di lapangan itu  sebagai masukan untuk
perbaikan kedepan,” tutupnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Segera Fungsikan Pasar Rakyat Mentaya

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
-Anggota
Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Pardamean Gultom, mengingatkan
semua perusahaan untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (3K) sesuai
aturan. Pasalnya penerapan K3 di perusahaan menjadi sorotan serius oleh Komisi
IV DPRD Kotim yang membidangi ketenagakerjaan.

“Kami Komisi IV
tidak bosan-bosan untuk mengingatkan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
Maka semua perusahaan harus memperhatikan ini, karena setiap perusahaan wajib
melindungi seluruh pekerjanya,” sampai Gultom.

Menurutnya penerapan 3K
menjadi kewajiban setiap perusahaan, terlebih perusahaan besar yang
mempekerjakan banyak pekerja, karena tidak ada alasan mereka untuk mengabaikan
K3 sebab itu menyangkut nasib para pekerja. Mereka mempunyai hak untuk
mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Hal itu
ditegaskan dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Operasi Pasar Sudah Dilakukan, Harga Gas Elpiji Masih Mahal

 “Kami meminta agar semua perusahaan
menerapkan 3K dengan penuh kesadaran bahwa mereka bertanggung jawab terhadap
keselamatan dan kesehatan pekerjaan dan penerapan 3K jangan hanya sekadar
mematuhi aturan dan kemudian diabaikan kalau tidak ada pengawasan dari pihak
tertentu,” ucap Gultom.

Politikus Partai Nasdem
ini juga mengatakan setiap melakukan pertemuan atau kunjungan ke perusahaan
pihaknya selalu mengingatkan perusahaan untuk tidak mengabaikan penerapan 3K
seperti penggunaan sepatu. Helm dan peralatan keselamatan lainnya serta
prosedur yang harus dijalankan sesuai aturan.

“Salah satu fungsi kami di DPRD adalah
pengawasan, maka perusahaan tidak perlu takut, kami hanya ingin memastikan
kegiatan ekonomi di daerah ini berjalan sesuai aturan, kalau memang ada temuan
di lapangan itu  sebagai masukan untuk
perbaikan kedepan,” tutupnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Segera Fungsikan Pasar Rakyat Mentaya

Terpopuler

Artikel Terbaru