PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO– Anggota Komisi A DPRD
Kota Palangka Raya Sudarto menilai, pemerintah kota (pemko) perlu melakukan
kembali sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) kepada masyarakat. Dikatakan
Sudarto, anak-anak perlu dilengkapi KIA untuk mempermudah proses identifikasi
apabila terjadi sesuatu nantinya terhadap mereka.
“KIA dibagi menjadi dua
kategori yaitu, pertama untuk usia 0 sampai 5 tahun kurang satu hari, kedua
untuk usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari. Dengan kata lain KIA, juga bisa
disebut sebagai bentuk mini dari akta kelahiran,†jelasnya, Minggu (8/11).
Selain itu, sambungnya,
KIA ini juga dapat berfungsi sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi
masyarakat yang usianya masih di bawah 17 tahun. Sedangkan fungsi lain dari KIA
terkait kependudukan yaitu untuk kepengurusan NIK, catatan kesehatan dan
Pendidikan.
“Apabila masyarakat
secara keseluruhan telah memiliki KIA, maka pemerintah akan mudah nantinya
dalam melakukan pendataan berbagai keperluan adminitrasi,†ucap legislator yang
membidangi pemerintahan dan keuangan tersebut.
Sudarto menjelaskan, akta
kelahiran merupakan hak sipil sebagai bentuk pengakuan legal pertama negara
terhadap seorang anak. Selain itu, akta kelahiran berisikan informasi identitas
seorang anak, hubungan keperdataan antara anak dengan orang tuanya, serta
kewarganegaraan anak tersebut.
“Dinas kependudukan dan catatan sipil
(Disdukcapil) kota saat ini sudah
terdapat ‘loket all for one’, saat
mengurus akta kelahiran anak maka KIA dan Kartu Keluarga akan bersamaan
diterbitkan,†beber Politisi Golkar tersebut.
Pihaknya berharap dinas terkait dapat terus memberikan imbauan kepada
masyarakat agar terwujudnya tujuan pembangunan yang berkelanjutan, melalui
pemahaman yang benar, mengikuti prosedur pengurusan dokumen kependudukan sesuai
aturan.