33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ajak Masyarakat Turut Serta Menjaga Sarana dan Prasarana di Setiap RTH

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
Berdasarkan UU Nomor 26
Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), disebutkan dalam upaya mendukung
pelestarian lingkungan, setiap wilayah wajib memiliki 30 persen RTH dari luas
wilayahnya. Selain itu, pemerintah kota sudah membangun saran dan prasarana di
setiap RTH.

“Seperti Kota Palangka
Raya, pemko telah memanfaatkan kawasan hijau dengan membangun beberapa sarana
seperti olahraga, pertamanan, rekreasi dan sebagainya,” ucap Anggota Komisi B
DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery, Minggu (8/11).

Menurutnya dengan
adanya RTH di Kota Palangka Raya sudah sangat tepat dan perlu ditingkatkan.
Beberapa sarana yang telah dibangun seperti taman, manfaatnya telah dirasakan
oleh masyarakat luas.

Baca Juga :  SKY: Pj Jangan Terpaku pada PAD, Tapi Harus Punya Terobosan Soal Anggaran

“Sebelum pandemi
Covid-19, beberapa taman di Kota Palangka Raya sering digunakan masyarakat
untuk berolahraga atau sekedar santai berekreasi bersama keluarga. Hal tersebut
menandakan, taman memiliki manfaat yang luar biasa bagi masyarakat,” terang
Khemal.

Maka dari itu,
legislator yang membidangi perekonomian dan pembangunan ini meminta agar
taman-taman yang telah dibangun dapat dijaga dan dirawat dengan baik. Mulai
dari fasilitas umum pendukung, kebersihan, ketertiban dan lain sebagainya.

“Meski taman masih
belum dapat difungsikan, saya harap segala fasilitas didalamnya dapat di jaga
dengan baik. Selain itu, jika menemukan oknum yang sengaja melakukan
pengrusakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” kata Khemal.

Politikus Partai
Golongan Karya (Golkar) ini mengajak masyarakat agar dapat turut serta dalam
menjaga keberadaan RTH. Karena jika hanya mengandalkan pemerintah dan pihak
keamanan saja tidaklah cukup. Dengan adanya partisipasi masyarakat didalamnya.
niscaya taman-taman yang telah dibangun akan dapat bertahan lama dan semakin
bermanfaat. 

Baca Juga :  Pemko Diminta Sediakan Speedboat untuk Warga Rakumpit

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
Berdasarkan UU Nomor 26
Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), disebutkan dalam upaya mendukung
pelestarian lingkungan, setiap wilayah wajib memiliki 30 persen RTH dari luas
wilayahnya. Selain itu, pemerintah kota sudah membangun saran dan prasarana di
setiap RTH.

“Seperti Kota Palangka
Raya, pemko telah memanfaatkan kawasan hijau dengan membangun beberapa sarana
seperti olahraga, pertamanan, rekreasi dan sebagainya,” ucap Anggota Komisi B
DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery, Minggu (8/11).

Menurutnya dengan
adanya RTH di Kota Palangka Raya sudah sangat tepat dan perlu ditingkatkan.
Beberapa sarana yang telah dibangun seperti taman, manfaatnya telah dirasakan
oleh masyarakat luas.

Baca Juga :  SKY: Pj Jangan Terpaku pada PAD, Tapi Harus Punya Terobosan Soal Anggaran

“Sebelum pandemi
Covid-19, beberapa taman di Kota Palangka Raya sering digunakan masyarakat
untuk berolahraga atau sekedar santai berekreasi bersama keluarga. Hal tersebut
menandakan, taman memiliki manfaat yang luar biasa bagi masyarakat,” terang
Khemal.

Maka dari itu,
legislator yang membidangi perekonomian dan pembangunan ini meminta agar
taman-taman yang telah dibangun dapat dijaga dan dirawat dengan baik. Mulai
dari fasilitas umum pendukung, kebersihan, ketertiban dan lain sebagainya.

“Meski taman masih
belum dapat difungsikan, saya harap segala fasilitas didalamnya dapat di jaga
dengan baik. Selain itu, jika menemukan oknum yang sengaja melakukan
pengrusakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” kata Khemal.

Politikus Partai
Golongan Karya (Golkar) ini mengajak masyarakat agar dapat turut serta dalam
menjaga keberadaan RTH. Karena jika hanya mengandalkan pemerintah dan pihak
keamanan saja tidaklah cukup. Dengan adanya partisipasi masyarakat didalamnya.
niscaya taman-taman yang telah dibangun akan dapat bertahan lama dan semakin
bermanfaat. 

Baca Juga :  Pemko Diminta Sediakan Speedboat untuk Warga Rakumpit

Terpopuler

Artikel Terbaru