PENYELENGGARA pesta s*ks sesama
jenis (gay) di Kuningan, Jakarta Selatan, terinspirasi oleh kegiatan sejenis di
Thailand.
“Hasil keterangan TRF, ini yang
bersangkutan pernah belajar di Thailand. Kemudian inilah yang dia praktekkan
dan berjalan sejak 2018,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri
Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (2/9).
Saat diperiksa lebih lanjut para
penyelenggara kegiatan tersebut diketahui sudah enam kali menggelar acara
sejenis.
“Mereka sudah melakukan enam kali di
tempat berbeda dengan modus dan permainan yang sama,” ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan
sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta s*ks homo yang
berlangsung di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus
2020. Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A,
WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai
penyelenggara pesta seks homo tersebut.
Yusri mengatakan grup WhatsApp tersebut
beranggotakan sekitar 150 orang dan 80 orang di akun Instragramnya. Kedua akun
tersebut menurut pengakuan penyelenggara dibuat sekitar Februari 2018.
“Jadi mereka berdiri sejak Februari 2018, dipimpin oleh TRF, mereka
membuat komunitas dalam media sosial,” tambahnya.
Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi
peserta pesta homo tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.
“Ini kami jadikan saksi dan masih kami
dalami terus. Kami tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini,” tambah
Yusri. Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan
atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan
ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.