24.5 C
Jakarta
Monday, November 4, 2024

Permudah Perizinan Pelaku Usaha

PALANGKA
RAYA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
Kota Palangka Raya Akmad Fordiansyah mengungkapkan pihaknya akan mempermudah
perizinan para pelaku usaha di Kota Cantik. Hal itu bertujuan untuk mendorong
munculnya pelaku-pelaku usaha baru baik itu pelaku usaha kecil dan menengah.
Yang memiliki peran penting berpartisipasi dalam menggerakan roda perekonomian
di Kota Cantik.

“Kami
tidak pernah berbelit-belit dan mempersulit perizinan kepada pelaku usaha dan
masyarakat di kota cantik, kalo memang memenuhi persyaratan makan akan langsung
kami proses demi kenyamanan pelayanan kami kepada masyarakat,” ucapnya kepada
awak media, Rabu (2/9).

Adapun
bentuk wujud nyata dari pihaknya dalam mempermudah perizinan salah satunya
seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.731.11 Jalan Bukit Keminting
yang dinakhodai oleh PT Punding Uhing Saconk ini. Terbilang cukup cepat
perizinannya, mengajukan perizinan site plan, analisis mengenai dampak lingkungan
(AMDAL) dan AMDAL lalu lintasnya pada September dan Oktober tahun lalu. Januari
2020 SPBU tersebut mulai dibangun.

Baca Juga :  Salat Hajat Bersama agar Masyarakat Kapuas Selalu Aman dan Terhindar d

“Kalau
bisa kita selesaikan dan tangani dengan cepat birokrasi pelayanan perizinannya,
mengapa tidak karena, semakin cepat pelayanan yang diberikan maka semakin cepat
berjalannya roda pemerintaham dan ekonomi 
di Kota Cantik,” bebernya.

Di tempat
yang sama Direktur SPBU 64.731.11 Jalan Bukit Keminting Winda Natalia sangat
berterima kasih dan mengapresiasi terhadap pelayanan Pemko Palangka Raya
terutama dalam hal pengurusan perizinan.

“Puji
Tuhan Pemko Palangka Raya khusunya DPMPTSP sangat koperatif dan sangat baik
pelayanan dan pendampingannya dalam menyusun pengajuan perizinan serta
mempercepat realisasi perizinannya,” tutup Natalia. 

PALANGKA
RAYA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
Kota Palangka Raya Akmad Fordiansyah mengungkapkan pihaknya akan mempermudah
perizinan para pelaku usaha di Kota Cantik. Hal itu bertujuan untuk mendorong
munculnya pelaku-pelaku usaha baru baik itu pelaku usaha kecil dan menengah.
Yang memiliki peran penting berpartisipasi dalam menggerakan roda perekonomian
di Kota Cantik.

“Kami
tidak pernah berbelit-belit dan mempersulit perizinan kepada pelaku usaha dan
masyarakat di kota cantik, kalo memang memenuhi persyaratan makan akan langsung
kami proses demi kenyamanan pelayanan kami kepada masyarakat,” ucapnya kepada
awak media, Rabu (2/9).

Adapun
bentuk wujud nyata dari pihaknya dalam mempermudah perizinan salah satunya
seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.731.11 Jalan Bukit Keminting
yang dinakhodai oleh PT Punding Uhing Saconk ini. Terbilang cukup cepat
perizinannya, mengajukan perizinan site plan, analisis mengenai dampak lingkungan
(AMDAL) dan AMDAL lalu lintasnya pada September dan Oktober tahun lalu. Januari
2020 SPBU tersebut mulai dibangun.

Baca Juga :  Salat Hajat Bersama agar Masyarakat Kapuas Selalu Aman dan Terhindar d

“Kalau
bisa kita selesaikan dan tangani dengan cepat birokrasi pelayanan perizinannya,
mengapa tidak karena, semakin cepat pelayanan yang diberikan maka semakin cepat
berjalannya roda pemerintaham dan ekonomi 
di Kota Cantik,” bebernya.

Di tempat
yang sama Direktur SPBU 64.731.11 Jalan Bukit Keminting Winda Natalia sangat
berterima kasih dan mengapresiasi terhadap pelayanan Pemko Palangka Raya
terutama dalam hal pengurusan perizinan.

“Puji
Tuhan Pemko Palangka Raya khusunya DPMPTSP sangat koperatif dan sangat baik
pelayanan dan pendampingannya dalam menyusun pengajuan perizinan serta
mempercepat realisasi perizinannya,” tutup Natalia. 

Terpopuler

Artikel Terbaru