PALANGKA
RAYA, KALTENG POS.CO – Setelah sebulan yang lalu berurusan dengan Bidhumas
Polda Kalteng karena menjadi polisi gadungan di akun facebook pribadinya,
kini pria berinisial AL (26) ini harus kembali berurusan dengan Polda Kalteng lantaran kasus yang berbeda.
Ya, Ali yang
sekarang tinggal di Jalan Temanggung Jayakarti, Kota Palangka Raya ini, ditangkap Anggota Ditresnarkoba
Polda Kalteng atas kepemilikan empat paket narkoba jenis sabu, Selasa (28/7)
sekitar pukul 01.50 WIB.
Kapolda
Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra
Rochmawan, mengungkapkan, penangkapan pelaku Ali tersebut, merupakan
hasil pengembangan dari
pelaku AY (26).
“Berdasarkan
keterangan dari pelaku AY, bahwa ia menjual barang haram tersebut kepada WR
(31) dan kepada Al (26),” jelas Kabidhumas, Rabu (29/7) siang.
Pelaku
ditangkap petugas saat berada di halaman depan Wisma Mitra Keluarga Jalan
Madang Kota Palangka Raya. Penangkapan dilakukan dengan trik khusus, supaya
para pelaku mau datang ke lokasi.
“Ketika
dilakukan penggeledahan badan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa
empat paket narkoba yang diduga sabu dengan berat 1,29 gram, dompet warna hitam
dan satu unit HP merk Vivo warna putih,” beber Hendra.
Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114
ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun
penjara.