28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Hasil Pengembangan, Polisi Kembali Amankan Terduga Pengedar Narkoba

 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Hanya berselang 30 menit, setelah menangkap AY (26),
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng kembali mengamankan
satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (28/7)
sekitar pukul 01.30 dini hari kemarin.

“Setelah
Tim Ditresnarkoba mengamankan pelaku AY di dalam Wisma Mitra Keluarga di Jalan
Madang Palangka Raya, tak berselang lama kemudian kami berhasil mengamankan WR
(31) saat berada di halaman wisma yang sama,” kata Kapolda Kalteng Irjen
Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (29/7)
siang.

Hendra
menerangkan, penangkapan warga Jalan Sumatera Palangka Raya ini, merupakan hasil
pengembangan dari pelaku
sebelumnya yakni AY. Dari keterangan AY, ia mengatakan
telah menjual beberapa paket sabu kepada WR.

Baca Juga :  Apes! Berniat Cari Kerja di PT Borneo Prima, Empat Warga Mura Malah Ke

“Pada
saat kami lakukan penggeledahan badan, kami menemukan barang bukti berupa 21
paket sabu dengan berat kotor 9,85 gram dan satu unit HP merk Redmi,”
bebernya.

 

Tidak
menunggu waktu lama, pelaku langsung digelandang ke kantor Ditresnakoba Polda
Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Terhadap
pelaku WR, akan disangkakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 dengan
ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pengkasnya.

 

 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Hanya berselang 30 menit, setelah menangkap AY (26),
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng kembali mengamankan
satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (28/7)
sekitar pukul 01.30 dini hari kemarin.

“Setelah
Tim Ditresnarkoba mengamankan pelaku AY di dalam Wisma Mitra Keluarga di Jalan
Madang Palangka Raya, tak berselang lama kemudian kami berhasil mengamankan WR
(31) saat berada di halaman wisma yang sama,” kata Kapolda Kalteng Irjen
Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (29/7)
siang.

Hendra
menerangkan, penangkapan warga Jalan Sumatera Palangka Raya ini, merupakan hasil
pengembangan dari pelaku
sebelumnya yakni AY. Dari keterangan AY, ia mengatakan
telah menjual beberapa paket sabu kepada WR.

Baca Juga :  Apes! Berniat Cari Kerja di PT Borneo Prima, Empat Warga Mura Malah Ke

“Pada
saat kami lakukan penggeledahan badan, kami menemukan barang bukti berupa 21
paket sabu dengan berat kotor 9,85 gram dan satu unit HP merk Redmi,”
bebernya.

 

Tidak
menunggu waktu lama, pelaku langsung digelandang ke kantor Ditresnakoba Polda
Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Terhadap
pelaku WR, akan disangkakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 dengan
ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pengkasnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru