30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Ancam dengan Parang , Anak Belia Dicabuli di Pondok

BUNTOK, PROKALTENG.CO- Entah setan apa yang merasuki S (31) Warga Kecamatan Karau Kuala itu tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman menggunakan sebilah parang.

Awalnya, penangkapan pelaku bermula saat pihak Polsek Karau Kuala menerima laporan pengaduan, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi. Kemudian setelah medatangi kediaman S, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, Minggu (12/9) pukul 20.00 WIB.

"Barang bukti yang di amanakan, berupa satu buah baju kaos berkerah warna hijau lengan pendek, satu buah celana panjang training warna hitam, satu buah celana dalam warna biru tua, serta sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 Cm bergagang dan berkumpang kayu yang digunakan pelaku," terang Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto kepada Prokalteng.co, Senin (13/9) melalui pesan WA.

Baca Juga :  Mantan Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi Ajukan Praperadilan

Kapolsek menambahkan, dari keterangan pelaku, S melakukan aksi bejatnya di sebuah pondok di tengah ladang dengan modus mengancam korban yang masih belia dengan menggunakan sebilah parang.

"Saat ini pelaku telah kita amankan, dan untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini telah kami limpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Barsel," ucapnya.

BUNTOK, PROKALTENG.CO- Entah setan apa yang merasuki S (31) Warga Kecamatan Karau Kuala itu tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman menggunakan sebilah parang.

Awalnya, penangkapan pelaku bermula saat pihak Polsek Karau Kuala menerima laporan pengaduan, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi. Kemudian setelah medatangi kediaman S, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, Minggu (12/9) pukul 20.00 WIB.

"Barang bukti yang di amanakan, berupa satu buah baju kaos berkerah warna hijau lengan pendek, satu buah celana panjang training warna hitam, satu buah celana dalam warna biru tua, serta sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 Cm bergagang dan berkumpang kayu yang digunakan pelaku," terang Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto kepada Prokalteng.co, Senin (13/9) melalui pesan WA.

Baca Juga :  Mantan Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi Ajukan Praperadilan

Kapolsek menambahkan, dari keterangan pelaku, S melakukan aksi bejatnya di sebuah pondok di tengah ladang dengan modus mengancam korban yang masih belia dengan menggunakan sebilah parang.

"Saat ini pelaku telah kita amankan, dan untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini telah kami limpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Barsel," ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru