28 C
Jakarta
Thursday, December 26, 2024

Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan, Gugus Tugas Bentuk Empat Zona

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya
melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 setempat, sudah mulai memberlakuan pembagian
tugas dalam percepatan penanganan Covid-19, seperti hal nya pembagian tugas di
zona masing-masing.

Ketua Harian Gugus Tugas setempat, Emi Abriyani
mengatakan pemberlakuan dengan pembagian tugas per zona tersebut sudah
diberlakukan terhitung dari 1 Juli, dimana dari empat zona yang ada di Kota
Cantik akan dikoordinatori oleh Camat dari Zona tersebut.

“Jadi pemberlakukan zona dimulai pada 1 Juli
kemarin, sudah bergerak. Zona satu itu ada di Kelurahan Palangka, terdiri
Kelurahan Palangka, Menteng, dan juga Bukit tunggal yang ada di Kecamatan Jekan
Raya,” kata Emi Abriyani, Senin (6/7).

Baca Juga :  Seluruh Pasien Positif Covid-19 Sembuh, Gugus Tugas Tidak Boleh Lengah

Lanjut Emi, menjelaskan untuk zona II pos nya ada di
Kecamatan Pahandut, itu melingkupi wilayah Pahandut, Panarung, Langkai dan juga
Pahandut Seberang.

Sedangkan di Zona III itu di Kelurahan Sabaru atau Kereng
Bangkirai, itu meliputi Kecamatan Sebagau, dan zona ke IV ada di Kecamatan
Bukit Batu.

“Tujuan dibentuk empat zona agar kegiatan tim ini
bisa secara terpadu baik TNI Polri dan Satpol PP dan juga relawaan lain bisa
gabung, baik camat dan lurah setempat jadi pergerakannya sama-sama,”
jelasnya.

Emi menambahkan,
kegiaiatan di zona-zona tersebut adalah melaksanakan patroli pengamanan dan
penindakan untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat
Kota Cantik

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya
melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 setempat, sudah mulai memberlakuan pembagian
tugas dalam percepatan penanganan Covid-19, seperti hal nya pembagian tugas di
zona masing-masing.

Ketua Harian Gugus Tugas setempat, Emi Abriyani
mengatakan pemberlakuan dengan pembagian tugas per zona tersebut sudah
diberlakukan terhitung dari 1 Juli, dimana dari empat zona yang ada di Kota
Cantik akan dikoordinatori oleh Camat dari Zona tersebut.

“Jadi pemberlakukan zona dimulai pada 1 Juli
kemarin, sudah bergerak. Zona satu itu ada di Kelurahan Palangka, terdiri
Kelurahan Palangka, Menteng, dan juga Bukit tunggal yang ada di Kecamatan Jekan
Raya,” kata Emi Abriyani, Senin (6/7).

Baca Juga :  Seluruh Pasien Positif Covid-19 Sembuh, Gugus Tugas Tidak Boleh Lengah

Lanjut Emi, menjelaskan untuk zona II pos nya ada di
Kecamatan Pahandut, itu melingkupi wilayah Pahandut, Panarung, Langkai dan juga
Pahandut Seberang.

Sedangkan di Zona III itu di Kelurahan Sabaru atau Kereng
Bangkirai, itu meliputi Kecamatan Sebagau, dan zona ke IV ada di Kecamatan
Bukit Batu.

“Tujuan dibentuk empat zona agar kegiatan tim ini
bisa secara terpadu baik TNI Polri dan Satpol PP dan juga relawaan lain bisa
gabung, baik camat dan lurah setempat jadi pergerakannya sama-sama,”
jelasnya.

Emi menambahkan,
kegiaiatan di zona-zona tersebut adalah melaksanakan patroli pengamanan dan
penindakan untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat
Kota Cantik

Terpopuler

Artikel Terbaru