29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pengedar Dibekuk, Sabu di Tiang Rumah Dinding Kayu Ditutupi Kain Sarun

MUARA TEWEH- Polisi
kembali berhasil menangkap pengedar sabu di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru,
Selasa (25/2). Cunadi als Cun Bin Gayong (28), warga kelahiran Desa Benangin
Kecamatan Teweh Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap
di sebuah rumah di tengah kebun karet di Desa Hajak RT 10 sekitar sekitar pukul
22.00 WIB.

“Begitu mendapat
informasi tersebut dari masyarakat, petugas kepolisian langsung turun melakukan
penyelidikan ke tampat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres Batara AKBP
Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Adhy Haryanto, Rabu (26/2).

Setelah dilakukan
penyelidikan, ternyata benar telah terjadi tindak pidana narkotika seperti yang
dilakukan pelaku tanpa hak dengan melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai,
atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Selanjutnya, petugas
melakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor.

Baca Juga :  Aneh ! Oknum Dewan Narkoba Lolos Pencalegan

“Dan di tiang rumah
dinding kayu yang ditutupi kain sarung di kamar tersangka, petugas berhasil
menemukan barang bukti sabu,” katanya.

Petugas pun langsung
mengamankan pelaku bersama barang bukti tiga paket sabu dalam plastik klip
berisikan sabu berat 2,14 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, satu Hp merek
Vivo warna hitam, satu sendok takar warna merah, dua mancis warna ungu, serta
satu tas kecil warna hitam. (her/uni
/dar)

MUARA TEWEH- Polisi
kembali berhasil menangkap pengedar sabu di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru,
Selasa (25/2). Cunadi als Cun Bin Gayong (28), warga kelahiran Desa Benangin
Kecamatan Teweh Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap
di sebuah rumah di tengah kebun karet di Desa Hajak RT 10 sekitar sekitar pukul
22.00 WIB.

“Begitu mendapat
informasi tersebut dari masyarakat, petugas kepolisian langsung turun melakukan
penyelidikan ke tampat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres Batara AKBP
Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Adhy Haryanto, Rabu (26/2).

Setelah dilakukan
penyelidikan, ternyata benar telah terjadi tindak pidana narkotika seperti yang
dilakukan pelaku tanpa hak dengan melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai,
atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Selanjutnya, petugas
melakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor.

Baca Juga :  Aneh ! Oknum Dewan Narkoba Lolos Pencalegan

“Dan di tiang rumah
dinding kayu yang ditutupi kain sarung di kamar tersangka, petugas berhasil
menemukan barang bukti sabu,” katanya.

Petugas pun langsung
mengamankan pelaku bersama barang bukti tiga paket sabu dalam plastik klip
berisikan sabu berat 2,14 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, satu Hp merek
Vivo warna hitam, satu sendok takar warna merah, dua mancis warna ungu, serta
satu tas kecil warna hitam. (her/uni
/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru