26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pelaku Pembakar Lahan Pernah Ditangkap dan Diproses Hukum Kasus yang S

BUNTOK- Pelaku pembakar hutan dan lahan RFS akhirnya
resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut. RFS
diduga telah membakar hutan dan lahan perkebunan secara besar-besaran di Desa
Dangka Kecamatan Dusun Selatan pada Senin (24/2) lalu.  Akibatnya, lahan dan kebun milik tiga warga
ikut terbakar

Kapolres Barsel AKBP
Devy Firmansyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yonals Nata Putera membenarkan
telah terjadi tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa
Dangka, Senin (24/2). “Pelakunya berikut sejumlah barang bukti (barbuk) sudah
diamankan di Polsek Dusel, guna proses lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (26/2)

Kasat Reskrim
mengatakan, berdasarkan data kepolisian, RFS pernah ditangkap dan diproses
secara hukum dengan kasus yang sama, yakni melakukan pembakaran hutan dan lahan
pada tahun 2019 lalu. “Dan di tahun 2020 ini RFS kembali diproses,” tegasnya.

Baca Juga :  9 Kali Beraksi, Spesialis Maling HP Terancam 5 Tahun Penjara

Perwira Pertama (pama)
itu mengatakan, dari kejadian tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah
barang bukti (barbuk) seperti, satu korek api gas warna orange merek Fortis, satu
ember kecil warna hitam dan satu panci rice cooker.
 â€œSelain itu kami juga mengamankan satu kayu
yang telah terbakar dengan panjang 60 centimeter dengan diameter 3 centimeter,
termasuk arang bekas kayu yang terbakar,” terangnya. (ner/uni
/dar)

BUNTOK- Pelaku pembakar hutan dan lahan RFS akhirnya
resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut. RFS
diduga telah membakar hutan dan lahan perkebunan secara besar-besaran di Desa
Dangka Kecamatan Dusun Selatan pada Senin (24/2) lalu.  Akibatnya, lahan dan kebun milik tiga warga
ikut terbakar

Kapolres Barsel AKBP
Devy Firmansyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yonals Nata Putera membenarkan
telah terjadi tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa
Dangka, Senin (24/2). “Pelakunya berikut sejumlah barang bukti (barbuk) sudah
diamankan di Polsek Dusel, guna proses lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (26/2)

Kasat Reskrim
mengatakan, berdasarkan data kepolisian, RFS pernah ditangkap dan diproses
secara hukum dengan kasus yang sama, yakni melakukan pembakaran hutan dan lahan
pada tahun 2019 lalu. “Dan di tahun 2020 ini RFS kembali diproses,” tegasnya.

Baca Juga :  9 Kali Beraksi, Spesialis Maling HP Terancam 5 Tahun Penjara

Perwira Pertama (pama)
itu mengatakan, dari kejadian tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah
barang bukti (barbuk) seperti, satu korek api gas warna orange merek Fortis, satu
ember kecil warna hitam dan satu panci rice cooker.
 â€œSelain itu kami juga mengamankan satu kayu
yang telah terbakar dengan panjang 60 centimeter dengan diameter 3 centimeter,
termasuk arang bekas kayu yang terbakar,” terangnya. (ner/uni
/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru