30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mantan Kades Dititip di Rutan

KUALA KAPUAS-Terdakwa
kasus korupsi dana desa WH, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor
Palangka Raya, Selasa (25/2). Mantan Kepala Desa (Kades) Bumi Rahayu Periode
Tahun 2015-2021 menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan
oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) Amir Giri Muryawan.

Dalam dakwaannya, JPU
mendakwa terakdwa WH telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UURI Nomor
31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Rangkaian
perbuatan terdakwa yang pada pokoknya dana ADD dan DD Desa Bumi Rahayu (G-4)
total keseluruhan sebesar Rp583.068.000,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Tidak Netral, Oknum ASN dan 3 Kades Dilaporkan

JPU menyatakan terdakwa
telah menyalahgunakan ADD dan DD. Dia juga diduga menggunakan dana tersebut untuk
keperluan pribadi saat menjabat sebagai Kades saat itu.

“Ada untuk
membayar hutang-hutang pribadi terdakwa, sehingga menyebabkan kerugian keuangan
negara sebesar Rp151.406.000, berdasarkan Audit dari BPKP perwakilan Kalimantan
Tengah Nomor: SR-576/PW15/5/2019 tanggal 25 Nopember 2019,” tegasnya.

Setelah mendengar
dakwaan JPU, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak merasa keberatan. Sehingga
persidangan selanjutnya diagendakan pemeriksaan para saksi. Sidang pun
rencananya dilanjutkan pada 3 Maret 2020 dan JPU akan memanggil 15 orang saksi.

Selanjutnya terdakwa dibawa ke rutan Klas IIA
Palangka Raya untuk dititipkan sementara selama menjalani proses persidangan.
(alh/uni/dar)

KUALA KAPUAS-Terdakwa
kasus korupsi dana desa WH, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor
Palangka Raya, Selasa (25/2). Mantan Kepala Desa (Kades) Bumi Rahayu Periode
Tahun 2015-2021 menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan
oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) Amir Giri Muryawan.

Dalam dakwaannya, JPU
mendakwa terakdwa WH telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UURI Nomor
31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Rangkaian
perbuatan terdakwa yang pada pokoknya dana ADD dan DD Desa Bumi Rahayu (G-4)
total keseluruhan sebesar Rp583.068.000,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Tidak Netral, Oknum ASN dan 3 Kades Dilaporkan

JPU menyatakan terdakwa
telah menyalahgunakan ADD dan DD. Dia juga diduga menggunakan dana tersebut untuk
keperluan pribadi saat menjabat sebagai Kades saat itu.

“Ada untuk
membayar hutang-hutang pribadi terdakwa, sehingga menyebabkan kerugian keuangan
negara sebesar Rp151.406.000, berdasarkan Audit dari BPKP perwakilan Kalimantan
Tengah Nomor: SR-576/PW15/5/2019 tanggal 25 Nopember 2019,” tegasnya.

Setelah mendengar
dakwaan JPU, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak merasa keberatan. Sehingga
persidangan selanjutnya diagendakan pemeriksaan para saksi. Sidang pun
rencananya dilanjutkan pada 3 Maret 2020 dan JPU akan memanggil 15 orang saksi.

Selanjutnya terdakwa dibawa ke rutan Klas IIA
Palangka Raya untuk dititipkan sementara selama menjalani proses persidangan.
(alh/uni/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru