33 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Kejaksaan Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Sumur Bor

PALANGKA RAYA – Kejaksaan
Negeri (Kejari) Palangka Raya akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam
kasus dugaan korupsi pembangunan sumur bor. Kedua orang yang menjadi tersangka adalah
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng berinisial
A, dan konsultan pengawas berinisial MS.

“Hari ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,
masing-masing berinisial A selaku PPK pada Dinas Lingkungan Hidup dan MS selaku
konsultan pengawas dari
PT Kalakap,” beber Kajari Palangka Raya, Zet Tadung Alo, Rabu (29/1/2020).

(Baca juga: Satuan
Khusus Kejari Palangka Raya Geledah Kantor DLH Kalteng
)

Dijelaskan Zet Tadung Alo, dalam kasus dugaan korupsi tersebut penyidik
memfokuskan penyelidikan pada pembangunan
sebanyak 3200 sumur dilaksanakan
oleh empat pihak ketiga, yakni Universitas
Palangka Raya 700 titik,  Universitas
Muhammadiyah Palangkaraya 900
titik, DLH Provinsi Kalteng 900
titik, dan PT Kalangkap 700
titik.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Limpahkan 4 Tersangka Korupsi di Barito Utara ke Kejaksa

Pembangunan sumur bor yang merupakan program Badan Restorasi Gambut (BRG)
dan diserahkan kepada DLH Provinsi Kalteng itu, d
ilaksanakan dengan sistem kontraktual dan swakelola.

“Total dugaan sementara kerugian negara berkisar Rp933 juta dan
memungkinkan untuk bertambah,” kata Zet Tadung.

(Baca juga: Begini Modus yang Dilakukan Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Sumur Bor
)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UndangUndang Tindak Pidana Korupsi Nomor
31 tahun 1999 junto Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
korupsi ancaman 20 tahun.

“Kedua tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna
kepentingan penyidikan,” jelas Zat Tadung. (ard/nto)

PALANGKA RAYA – Kejaksaan
Negeri (Kejari) Palangka Raya akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam
kasus dugaan korupsi pembangunan sumur bor. Kedua orang yang menjadi tersangka adalah
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng berinisial
A, dan konsultan pengawas berinisial MS.

“Hari ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,
masing-masing berinisial A selaku PPK pada Dinas Lingkungan Hidup dan MS selaku
konsultan pengawas dari
PT Kalakap,” beber Kajari Palangka Raya, Zet Tadung Alo, Rabu (29/1/2020).

(Baca juga: Satuan
Khusus Kejari Palangka Raya Geledah Kantor DLH Kalteng
)

Dijelaskan Zet Tadung Alo, dalam kasus dugaan korupsi tersebut penyidik
memfokuskan penyelidikan pada pembangunan
sebanyak 3200 sumur dilaksanakan
oleh empat pihak ketiga, yakni Universitas
Palangka Raya 700 titik,  Universitas
Muhammadiyah Palangkaraya 900
titik, DLH Provinsi Kalteng 900
titik, dan PT Kalangkap 700
titik.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Limpahkan 4 Tersangka Korupsi di Barito Utara ke Kejaksa

Pembangunan sumur bor yang merupakan program Badan Restorasi Gambut (BRG)
dan diserahkan kepada DLH Provinsi Kalteng itu, d
ilaksanakan dengan sistem kontraktual dan swakelola.

“Total dugaan sementara kerugian negara berkisar Rp933 juta dan
memungkinkan untuk bertambah,” kata Zet Tadung.

(Baca juga: Begini Modus yang Dilakukan Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Sumur Bor
)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UndangUndang Tindak Pidana Korupsi Nomor
31 tahun 1999 junto Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
korupsi ancaman 20 tahun.

“Kedua tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna
kepentingan penyidikan,” jelas Zat Tadung. (ard/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru