25.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Begini Modus yang Dilakukan Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sumur

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah
menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sumur
bor tahun anggaran 2018. Penetapan tersangka ini baru dilakukan Rabu
(29/1/2020), setelah pihak kejaksaan pertama kali menggeber kasus tersebut pada
20 September 2019 lalu.

Kedua tersangka adalah A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga
salah satu Kepala Bidang pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng,
dan MS selaku konsultas pengawas dari PT Kalakap.

(Baca juga: Kejaksaan
Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Sumur Bor
)

“Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini berkisar Rp933 juta dan memungkinkan untuk bertambah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet
Tadung Alo, Rabu (29/1/2020).

Zet Tadung juga menjelaskan, modus dugaan korupsi yang dilakukan dalam
kasus ini adalah dengan membuat laporan fiktif.

Baca Juga :  Hari Minggu Libur Panen, Nekat Mencuri, Ya Ketahuan

Proyek pembasahan lahan gambut melalui pembangunan sumur bor tahun 2018 sebanyak 3200
dilaksanakan oleh empat pihak ketiga, yakni Universitas Palangka Raya 700 titik,  Universitas Muhammadiyah Palangkaraya 900 titik, DLH Provinsi Kalteng 900 titik, dan PT Kalangkap 700 titik. Proyek tersebut dilaksanakan dengan sistem kontraktual dan swakelola.

Dalam pelaksanaannya, tersangka A selaku PPK diduga bekerja sama dengan
konsultan pengawas dalam membuat laporan fiktif.

(Baca juga: Usut
Kasus Proyek Sumur Bor, Kejari Periksa Sekda Kalteng
)

Bahkan bukan hanya sekadar laporan fiktif, MS selaku tenaga ahli konsultan
pengawas juga ternyata diketahui tidak memiliki sertifikat ahli yang
dipersyaratkan.

“Pelaksana konsultan pengawas itu ditetapkan sebagai tersangka
karena tidak melakukan pengawasan, hanya melaporkan secara formal tetapi isinya
fiktif. Mulai dari perusahaan yang ternyata adalah perusahaan pinjaman bukan
perusahaan sendiri, tidak
memiliki ahli tetapi meminjam sertifikat ahli hanya untuk kelengkapan sumur bor
tersebut. Ahlinya tidak berkerja dan
hanya laporan fiktif,” beber Zet
Tadung.

Baca Juga :  Komitmen Memerangi Narkoba untuk Menciptakan SDM Unggul

(Baca juga: Satuan
Khusus Kejari Palangka Raya Geledah Kantor DLH Kalteng
)

Kedua tersangka dijerat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UndangUndang Tindak Pidana Korupsi Nomor
31 tahun 1999 junto Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
korupsi ancaman 20 tahun.

“Kedua tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna
kepentingan penyidikan,” jelas Zat Tadung. (ard/nto)

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah
menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sumur
bor tahun anggaran 2018. Penetapan tersangka ini baru dilakukan Rabu
(29/1/2020), setelah pihak kejaksaan pertama kali menggeber kasus tersebut pada
20 September 2019 lalu.

Kedua tersangka adalah A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga
salah satu Kepala Bidang pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng,
dan MS selaku konsultas pengawas dari PT Kalakap.

(Baca juga: Kejaksaan
Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Sumur Bor
)

“Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini berkisar Rp933 juta dan memungkinkan untuk bertambah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet
Tadung Alo, Rabu (29/1/2020).

Zet Tadung juga menjelaskan, modus dugaan korupsi yang dilakukan dalam
kasus ini adalah dengan membuat laporan fiktif.

Baca Juga :  Hari Minggu Libur Panen, Nekat Mencuri, Ya Ketahuan

Proyek pembasahan lahan gambut melalui pembangunan sumur bor tahun 2018 sebanyak 3200
dilaksanakan oleh empat pihak ketiga, yakni Universitas Palangka Raya 700 titik,  Universitas Muhammadiyah Palangkaraya 900 titik, DLH Provinsi Kalteng 900 titik, dan PT Kalangkap 700 titik. Proyek tersebut dilaksanakan dengan sistem kontraktual dan swakelola.

Dalam pelaksanaannya, tersangka A selaku PPK diduga bekerja sama dengan
konsultan pengawas dalam membuat laporan fiktif.

(Baca juga: Usut
Kasus Proyek Sumur Bor, Kejari Periksa Sekda Kalteng
)

Bahkan bukan hanya sekadar laporan fiktif, MS selaku tenaga ahli konsultan
pengawas juga ternyata diketahui tidak memiliki sertifikat ahli yang
dipersyaratkan.

“Pelaksana konsultan pengawas itu ditetapkan sebagai tersangka
karena tidak melakukan pengawasan, hanya melaporkan secara formal tetapi isinya
fiktif. Mulai dari perusahaan yang ternyata adalah perusahaan pinjaman bukan
perusahaan sendiri, tidak
memiliki ahli tetapi meminjam sertifikat ahli hanya untuk kelengkapan sumur bor
tersebut. Ahlinya tidak berkerja dan
hanya laporan fiktif,” beber Zet
Tadung.

Baca Juga :  Komitmen Memerangi Narkoba untuk Menciptakan SDM Unggul

(Baca juga: Satuan
Khusus Kejari Palangka Raya Geledah Kantor DLH Kalteng
)

Kedua tersangka dijerat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UndangUndang Tindak Pidana Korupsi Nomor
31 tahun 1999 junto Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
korupsi ancaman 20 tahun.

“Kedua tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna
kepentingan penyidikan,” jelas Zat Tadung. (ard/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru