SAMPIT – M Fajrinnur (28) tak berkutik saat petugas
Satreskoba menangkapnya atas dugaan kepemilikan sabu, di Gg Rambai 4, RT 003/002,
Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru
Ketapang, Kotim, Minggu (5/1) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi
dari masyarakat. “Kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan terlapor sedang
berada rumah, sedang rebahan di ruang tamu,†katanya, kemarin.
Setelah itu, tambah dia, pelaku
diamankan dan digeledah rumah dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari
penggeledahan di ruang tamu, tambahnya, ditemukan dua buah kotak rokok merek
Magnum Mild yang didalamnya masing-masing berisi tiga bungkus plastik diduga
narkotika jenis sabu.
“Barang haram ini diakui milik terlapor, kemudian terlapor dan barang
bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk di proses lanjut,†jelasnya
kepada Kalteng Pos, Senin (6/1).
Diterangkannya, berat kotor keseluruhan
sabu tersebut 7,6 gram. Pihaknya juga mengamankan satu pak plastik klip, satu
timbangan elektronik merek pocket scale warna hitam, dua buah kotak rokok merek
Magnum Mild, satu buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna
putih garis merah, satu set bong, dan satu Hp Samsung warna Hitam.
Pasal yang disangkakan terhadap
pelaku ini yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. (rif/ami/nto)