25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

153 Pelamar CPNS Kemenag Sanggah Hasil Ferivikasi

PALANGKA RAYA-Tahapan
penerimaan calon pegawi negeri sipi (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) sampai
pada tahap menjawab masa sanggah. Sebanyak 153 pelamar mengajukan sanggah
terhadap hasil ferivikasi berkas oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalteng.

Kepala Kanwil Kemenag
Kalteng Masrawan mengatakan, pasca pengumuman hasil ferivikasi berkas pada 16
Desember lalu, pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat
mengajukan sanggah ke Kanwil Kemenag Kalteng. Masa sanggah ini diberikan kepada
pelamar yang dinyatakan TMS tetapi merasa berkas yang dikirimkan benar dan
sesuai ketentuan.

“Masa sanggah
telah berakhir pada 19 Desember lalu saat ini sampai pada tahapa menjawab masa
sanggah,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (22/12).

Baca Juga :  Lagi! Napi Rutan Palangka Raya Positif Covid-19

Diungkapkannya, dalam
masa jawab ini jika pelamar bisa membuktikan bahwa berkas tersebut benar, maka
verifikator akan merubah statusnya menjadi memenuhi syarat (MS)atau lulus
administrasi. Tetapi, menurut ketentuan panitia Kemenag dan badan kepegawaian
negara (BKN) pusat bahwa masa sanggah bukan untuk perbaikan.

“Jadi, kami
mengikuti ketentuan itu dan masa jawab sanggah ini akan berlangsung hingga 26
Desember,” tegasnya.

Selanjutnya, pada 27
Desember nanti pelamar bisa melihat hasil sanggahan dari panitia Kanwil Kemenag
Kalteng, apakah nantinya hasio sanggahan menjadi MS atau tetap  TMS. “Bagi pelamat yang dinyatakan MS
maka akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), tetapi waktu dan tempat
pelaksanannya masih menggu informasi selanjutnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Masuki Masa Pensiun, Wakapolda Kalteng Diganti

Ditambahkannya, pelamar
yang lulus administrasi agar aktif memantau perkembangan informasi seleksi CPNS
melalui website maupun media sosial yang dikelola Kanwil Kemenag Kalteng.
Lantaran, setiap perkembangan info akan disampaikan secara terbuka melalui
website dan media sosial. (abw/ala)

PALANGKA RAYA-Tahapan
penerimaan calon pegawi negeri sipi (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) sampai
pada tahap menjawab masa sanggah. Sebanyak 153 pelamar mengajukan sanggah
terhadap hasil ferivikasi berkas oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalteng.

Kepala Kanwil Kemenag
Kalteng Masrawan mengatakan, pasca pengumuman hasil ferivikasi berkas pada 16
Desember lalu, pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat
mengajukan sanggah ke Kanwil Kemenag Kalteng. Masa sanggah ini diberikan kepada
pelamar yang dinyatakan TMS tetapi merasa berkas yang dikirimkan benar dan
sesuai ketentuan.

“Masa sanggah
telah berakhir pada 19 Desember lalu saat ini sampai pada tahapa menjawab masa
sanggah,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (22/12).

Baca Juga :  Lagi! Napi Rutan Palangka Raya Positif Covid-19

Diungkapkannya, dalam
masa jawab ini jika pelamar bisa membuktikan bahwa berkas tersebut benar, maka
verifikator akan merubah statusnya menjadi memenuhi syarat (MS)atau lulus
administrasi. Tetapi, menurut ketentuan panitia Kemenag dan badan kepegawaian
negara (BKN) pusat bahwa masa sanggah bukan untuk perbaikan.

“Jadi, kami
mengikuti ketentuan itu dan masa jawab sanggah ini akan berlangsung hingga 26
Desember,” tegasnya.

Selanjutnya, pada 27
Desember nanti pelamar bisa melihat hasil sanggahan dari panitia Kanwil Kemenag
Kalteng, apakah nantinya hasio sanggahan menjadi MS atau tetap  TMS. “Bagi pelamat yang dinyatakan MS
maka akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), tetapi waktu dan tempat
pelaksanannya masih menggu informasi selanjutnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Masuki Masa Pensiun, Wakapolda Kalteng Diganti

Ditambahkannya, pelamar
yang lulus administrasi agar aktif memantau perkembangan informasi seleksi CPNS
melalui website maupun media sosial yang dikelola Kanwil Kemenag Kalteng.
Lantaran, setiap perkembangan info akan disampaikan secara terbuka melalui
website dan media sosial. (abw/ala)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru