25.1 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Pria 34 Tahun Cabuli Anak Kelas 6 SD di Cempaga Hulu

SAMPIT-Jajaran Polisi Sektor
(Polsek) Cempaga Hulu berhasil mengamankan satu tersangka SR (34) atas kasus
pencabulan anak di bawah umur. SR (34) sendiri di tangkap karena tega mencabuli,
sebut saja bunga (14), Sabtu, (14/12). Orang tua bunga yang mengetahui
perbuatan tersebut pun langsung melaporkan kejadian ini pada hari yang sama ke
Polsek Cempaga Hulu.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek
Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah membenarkan kejadian tersebut. “Bahkan Polsek
Cempaga Hulu dalam sepekan ini sudah mengungkap 2 kasus pencabulan. Namun pelaku
satunya masih tahap pengejaran,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Minggu
(15/12). 

Dikatakan Kapolsek, kasus ini terjadi pada Sabtu
(14/12) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban yang sedang berada di rumah dihubungi
melalui telepon oleh tersangka. Korban pun memberi tahu bahwa sedang di rumah.
Kemudian tersangka ini menanyakan kembali apakah dirinya boleh menemui korban.

Baca Juga :  TR Nyamar Jadi Guru Lewat Akun Medsos, Minta Siswi Berfoto Vulgar

“Ketika itu dijawab oleh korban, terserah. Tanpa
basa-basi, pelaku langsung datang ke rumah korban. Saat itu korban sendirian di
rumah, karena kedua orang tuanya sedang kerja di lahan sawit. Sesampainya
tersangka di rumah korban, keduanya ngobrol. Setelah itu
pelaku bilang suka sama
korban, kemudian korban dibopong ke kamar,” paparnya.

Saat pelaku berbuat cabul, seorang tante korban Ayu
Lestari datang. Ketika membuka tante korban melihat pelaku sudah bersembunyi di
belakang pintu kamar korban. Atas kejadian tersebut, pelaku langsung dilaporkan
kantor Polsek Cempaga Hulu untuk proses lebih lanjut. 

Dia menambahkan, bunga (14) ini masih duduk kelas 6
SD. “Atas perbuatan pelaku, tersangka masih berada di Polsek Cempaga Hulu untuk
dilakukan sidik lebih lanjut lagi,” pungkasnya. (rif/uni
/nto)

Baca Juga :  Polisi Kumpulkan Bukti Terbakarnya Gudang Penggilingan Padi

SAMPIT-Jajaran Polisi Sektor
(Polsek) Cempaga Hulu berhasil mengamankan satu tersangka SR (34) atas kasus
pencabulan anak di bawah umur. SR (34) sendiri di tangkap karena tega mencabuli,
sebut saja bunga (14), Sabtu, (14/12). Orang tua bunga yang mengetahui
perbuatan tersebut pun langsung melaporkan kejadian ini pada hari yang sama ke
Polsek Cempaga Hulu.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek
Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah membenarkan kejadian tersebut. “Bahkan Polsek
Cempaga Hulu dalam sepekan ini sudah mengungkap 2 kasus pencabulan. Namun pelaku
satunya masih tahap pengejaran,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Minggu
(15/12). 

Dikatakan Kapolsek, kasus ini terjadi pada Sabtu
(14/12) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban yang sedang berada di rumah dihubungi
melalui telepon oleh tersangka. Korban pun memberi tahu bahwa sedang di rumah.
Kemudian tersangka ini menanyakan kembali apakah dirinya boleh menemui korban.

Baca Juga :  TR Nyamar Jadi Guru Lewat Akun Medsos, Minta Siswi Berfoto Vulgar

“Ketika itu dijawab oleh korban, terserah. Tanpa
basa-basi, pelaku langsung datang ke rumah korban. Saat itu korban sendirian di
rumah, karena kedua orang tuanya sedang kerja di lahan sawit. Sesampainya
tersangka di rumah korban, keduanya ngobrol. Setelah itu
pelaku bilang suka sama
korban, kemudian korban dibopong ke kamar,” paparnya.

Saat pelaku berbuat cabul, seorang tante korban Ayu
Lestari datang. Ketika membuka tante korban melihat pelaku sudah bersembunyi di
belakang pintu kamar korban. Atas kejadian tersebut, pelaku langsung dilaporkan
kantor Polsek Cempaga Hulu untuk proses lebih lanjut. 

Dia menambahkan, bunga (14) ini masih duduk kelas 6
SD. “Atas perbuatan pelaku, tersangka masih berada di Polsek Cempaga Hulu untuk
dilakukan sidik lebih lanjut lagi,” pungkasnya. (rif/uni
/nto)

Baca Juga :  Polisi Kumpulkan Bukti Terbakarnya Gudang Penggilingan Padi

Terpopuler

Artikel Terbaru