PANGKALAN BUN-Akibat menjual minuman
keras, seorang warga berinisial TM (41) diciduk polisi. Warga warga Kelurahan
Pangkut, Kecamatan Aruta Utara (Aruta) ini hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor
polisi. Pasalnya di rumahnya ditemukan puluhan botol miras dengan berbagai
merek, Sabtu (14/12). Polisi pun masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui
Kapolsek Aruta Ipda Rahis Fadhililah membenarkan, adanya penggrebekan disalah
satu rumah warga. Pengungkapan ini sendiri bermula adanya laporan warga bahwa
rumah pelaku ini sudah lama dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli miras.
Kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata benar
ditemukan ada tiga dos yang didalamnya berisikan puluhan botol miras dari
berbagai merk.
“Pelaku kami gelandang bersama dengan barang bukti
yang ditemukan di rumahnya. Kami langsung melakukan penyisiran untuk mengetahui
seberapa banyak barang bukti lainnya,†katanya.
Tetapi setelah dilakukan pencarian, ternyata tidak
ditemukan dan hanya puluhan botol yang ditemukan di rumah itu saja. Namun
pelaku tetap harus dilakukan pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.
Dikatakannya, kegiatan yang dilakukan pihaknya ini
guna menjaga stabilitas kamtibmas dan cipta kondisi menjelang natal 2019 dan
tahun baru 2020 (nataru), agar berjalan dengan aman dan nyaman. Untuk itu warga
diimbau agar selalu mendukung kepolisian, khususnya Polres Kobar dan
Polsek Aruta guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami akan tindak tegas siapa saja yang akan
mengganggu khamtibmas di Aruta,” pungkasnya.(son/uni/nto)