27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Polres Seruyan Tangkap JK di Desa Sungai Bakau

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Anggota Polres Seruyan mengamankan JK, di wilayah Desa Sungai Bakau, Minggu (6/6/2021). Pria berusia 63 tahun yang diketahui merupakan pensiuanan polisi itu ditangkap karena kasus tindak pidana narkotika, yang diduga sebagai kurir sabu.

Dari tangan JK, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 6,62 gram.

"Untuk tersangka yang berhasil kami amankan yaitu berinisial JK, pekerjaannya sebagai swasta, namun sebelum bekerja sebagai swasta yang bersangkutan ini merupakan pensiunan purnawirawan anggota kepolisian," ucap Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (9/6/2021).

Kapolres mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya juga telah memeriksa lima orang saksi, hingga mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.

"Menurut pengakuannya pelaku ini sebagai kurir, tatapi ini sedang kita dalami apakah benar-benar kurir atau pengedar," kata Bayu Wicaksono.

Baca Juga :  Narkotika dan Barbuk Tindak Pidana Umum Dibakar

Dikatakannya, penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat terhadap akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dari arah Sampit menuju Kuala Pembuang hingga dilakukan penyelidikan.

Setibanya di TKP yang berada di Jalan Raya Kuala Pembuang – Ujang Pandaran, tepatnya di Desa Sungai Bakau Kecamatan Seruyan Hilir Timur, sekitar pukul 16.20 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melihat dua orang yang mengendarai sepeda motor yang dicurigai membawa barang haram jenis sabu.

Meski mencoba untuk menutupi aksinya dengan cara membuang barang bukti ke pinggir jalan, rupanya hal tersebut tidak berbuah hasil untuk JK. Pasalnya, anggota yang melihat tersebut selanjutnya menghentikan kendaraan tersebut dan menunjukkan identitas sebagai anggota Polri hingga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Makar, Hari Ini Mantan Kapolda Metro Jaya Diperiksa

Alhasil, pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata barang yang sempat dibuang oleh JK pria kelahiran tahun 1957 itu ditemukan barang bukti satu plastik yang berisikan dua paket narkotika jenis sabu. Setelah barang bukti diamankan hingga disaksikan juga oleh pelaku dan saksi yang ada di TKP dan pelaku pun mengakui barang tersebut miliknya.

"Terhadap pelaku setelah kita berhasil menemukan barang bukti langsung kita bawa ke Kantor Polres Seruyan dan dilakukan proses pemeriksaan," pungkasnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka berinisial JK disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undangan-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Anggota Polres Seruyan mengamankan JK, di wilayah Desa Sungai Bakau, Minggu (6/6/2021). Pria berusia 63 tahun yang diketahui merupakan pensiuanan polisi itu ditangkap karena kasus tindak pidana narkotika, yang diduga sebagai kurir sabu.

Dari tangan JK, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 6,62 gram.

"Untuk tersangka yang berhasil kami amankan yaitu berinisial JK, pekerjaannya sebagai swasta, namun sebelum bekerja sebagai swasta yang bersangkutan ini merupakan pensiunan purnawirawan anggota kepolisian," ucap Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (9/6/2021).

Kapolres mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya juga telah memeriksa lima orang saksi, hingga mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.

"Menurut pengakuannya pelaku ini sebagai kurir, tatapi ini sedang kita dalami apakah benar-benar kurir atau pengedar," kata Bayu Wicaksono.

Baca Juga :  Narkotika dan Barbuk Tindak Pidana Umum Dibakar

Dikatakannya, penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat terhadap akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dari arah Sampit menuju Kuala Pembuang hingga dilakukan penyelidikan.

Setibanya di TKP yang berada di Jalan Raya Kuala Pembuang – Ujang Pandaran, tepatnya di Desa Sungai Bakau Kecamatan Seruyan Hilir Timur, sekitar pukul 16.20 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melihat dua orang yang mengendarai sepeda motor yang dicurigai membawa barang haram jenis sabu.

Meski mencoba untuk menutupi aksinya dengan cara membuang barang bukti ke pinggir jalan, rupanya hal tersebut tidak berbuah hasil untuk JK. Pasalnya, anggota yang melihat tersebut selanjutnya menghentikan kendaraan tersebut dan menunjukkan identitas sebagai anggota Polri hingga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Makar, Hari Ini Mantan Kapolda Metro Jaya Diperiksa

Alhasil, pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata barang yang sempat dibuang oleh JK pria kelahiran tahun 1957 itu ditemukan barang bukti satu plastik yang berisikan dua paket narkotika jenis sabu. Setelah barang bukti diamankan hingga disaksikan juga oleh pelaku dan saksi yang ada di TKP dan pelaku pun mengakui barang tersebut miliknya.

"Terhadap pelaku setelah kita berhasil menemukan barang bukti langsung kita bawa ke Kantor Polres Seruyan dan dilakukan proses pemeriksaan," pungkasnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka berinisial JK disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undangan-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terpopuler

Artikel Terbaru