27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

TR Nyamar Jadi Guru Lewat Akun Medsos, Minta Siswi Berfoto Vulgar

Kado
buruk untuk peringatan Hari Anak Nasional hari ini (23/7). Direktorat Tindak
Pidana Siber (Dittipid Siber) menangkap napi berinisial TR, 25. Tuduhannya,
pencabulan terhadap ribuan anak melalui media sosial. Hanya bermodal foto guru
dan akun medsos palsu, TR mendapatkan 1.300 foto dan video anak tanpa busana.

Wadirtipid Siber Bareskrim Kombespol Asep Safrudin menuturkan,
kasus itu terungkap setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapat
laporan dari seorang guru. Dia merasa bahwa nama dan fotonya dicatut untuk
membujuk para murid. Pelaku membuat akun palsu dengan tujuan mendapatkan
keuntungan tertentu atau grooming. “Kami mendalaminya,” papar Asep di Mabes
Polri kemarin (22/7).

Didapatkan sejumlah akun palsu ibu guru. Akun tersebut ternyata
dibuat napi TR yang berada di salah satu lapas di Surabaya. TR merupakan napi
kasus pencabulan anak. Korbannya anak tetangga di Pamekasan. TR divonis tujuh
tahun penjara untuk perkara tersebut. “Tapi, baru dua tahun menjalani hukuman,
sudah kembali melakukan kejahatan terhadap anak. Kami tangkap 9 Juli lalu,”
tutur Asep.

Baca Juga :  Banding, Hukuman PPK Lapas Sukamara Malah Ditambah Hakim

Modus pelaku adalah profiling terhadap akun sejumlah guru.
Awalnya, dia mencari akun guru yang tidak diprivat. Tujuannya, bisa mengambil
foto dan melihat followerakun guru asli.
“Saat itulah dibuat akun palsu yang mirip,” terang dia.

Pelaku lantas mem-follow akun-akun yang
diprediksi sebagai murid guru tersebut. “Itu dimanfaatkan untuk mengirim direct
message
 (DM) untuk meminta nomor WhatsApp (WA),” papar
Asep.

Setelah mendapatkan nomor WA, pelaku beraksi. Ada berbagai cara
yang dilakukan. Salah satunya, mengancam akan memberikan nilai jelek. Bila
tidak ingin dinilai jelek, siswi harus berfoto telanjang. “Korbannya dari SD,
SMP, dan SMA ya,” jelasnya.

Selain itu, ada ancaman tinggal kelas. Ancaman semacam itu
ternyata mampu untuk membuat siswi takut dan melakukan instruksi pelaku.
“Jumlah korbannya sangat banyak, mencapai ribuan,” lanjut Asep.

Baca Juga :  Begal Payudara Ternyata Alami Gangguan Jiwa Akibat Obat dan Miras

Petugas menemukan sekitar 1.300 foto dan video anak dalam
kondisi tak berbusana. Pelaku juga meminta mereka untuk melakukan hal-hal tak
senonoh. Di beberapa video, terjadi kekerasan karena menuruti instruksi pelaku.
“Pendarahan dan sebagainya,” jelasnya.

Kanit IV Subdit I Dittipid Siber Bareskrim AKBP Rita Wulandari
menuturkan, sebenarnya jumlah foto dan video jauh lebih banyak. Namun, pelaku
sempat menghapus foto dan video yang dimiliki. “Sebanyak 1.300 foto dan video
ditemukan di e-mail,” tuturnya.

Dari 1.300 foto dan video itu, telah teridentifikasi 50 anak.
Untuk ribuan foto dan video lain, identitas korban belum diketahui. “Sebanyak
50 anak itu sedang dilakukan penanganan psikis,” jelas dia.

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan bahwa kasus itu merupakan
peringatan bagi semua pihak. Terutama kepada Dirjen Pemasyarakatan.(jpn)

 

Kado
buruk untuk peringatan Hari Anak Nasional hari ini (23/7). Direktorat Tindak
Pidana Siber (Dittipid Siber) menangkap napi berinisial TR, 25. Tuduhannya,
pencabulan terhadap ribuan anak melalui media sosial. Hanya bermodal foto guru
dan akun medsos palsu, TR mendapatkan 1.300 foto dan video anak tanpa busana.

Wadirtipid Siber Bareskrim Kombespol Asep Safrudin menuturkan,
kasus itu terungkap setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapat
laporan dari seorang guru. Dia merasa bahwa nama dan fotonya dicatut untuk
membujuk para murid. Pelaku membuat akun palsu dengan tujuan mendapatkan
keuntungan tertentu atau grooming. “Kami mendalaminya,” papar Asep di Mabes
Polri kemarin (22/7).

Didapatkan sejumlah akun palsu ibu guru. Akun tersebut ternyata
dibuat napi TR yang berada di salah satu lapas di Surabaya. TR merupakan napi
kasus pencabulan anak. Korbannya anak tetangga di Pamekasan. TR divonis tujuh
tahun penjara untuk perkara tersebut. “Tapi, baru dua tahun menjalani hukuman,
sudah kembali melakukan kejahatan terhadap anak. Kami tangkap 9 Juli lalu,”
tutur Asep.

Baca Juga :  Banding, Hukuman PPK Lapas Sukamara Malah Ditambah Hakim

Modus pelaku adalah profiling terhadap akun sejumlah guru.
Awalnya, dia mencari akun guru yang tidak diprivat. Tujuannya, bisa mengambil
foto dan melihat followerakun guru asli.
“Saat itulah dibuat akun palsu yang mirip,” terang dia.

Pelaku lantas mem-follow akun-akun yang
diprediksi sebagai murid guru tersebut. “Itu dimanfaatkan untuk mengirim direct
message
 (DM) untuk meminta nomor WhatsApp (WA),” papar
Asep.

Setelah mendapatkan nomor WA, pelaku beraksi. Ada berbagai cara
yang dilakukan. Salah satunya, mengancam akan memberikan nilai jelek. Bila
tidak ingin dinilai jelek, siswi harus berfoto telanjang. “Korbannya dari SD,
SMP, dan SMA ya,” jelasnya.

Selain itu, ada ancaman tinggal kelas. Ancaman semacam itu
ternyata mampu untuk membuat siswi takut dan melakukan instruksi pelaku.
“Jumlah korbannya sangat banyak, mencapai ribuan,” lanjut Asep.

Baca Juga :  Begal Payudara Ternyata Alami Gangguan Jiwa Akibat Obat dan Miras

Petugas menemukan sekitar 1.300 foto dan video anak dalam
kondisi tak berbusana. Pelaku juga meminta mereka untuk melakukan hal-hal tak
senonoh. Di beberapa video, terjadi kekerasan karena menuruti instruksi pelaku.
“Pendarahan dan sebagainya,” jelasnya.

Kanit IV Subdit I Dittipid Siber Bareskrim AKBP Rita Wulandari
menuturkan, sebenarnya jumlah foto dan video jauh lebih banyak. Namun, pelaku
sempat menghapus foto dan video yang dimiliki. “Sebanyak 1.300 foto dan video
ditemukan di e-mail,” tuturnya.

Dari 1.300 foto dan video itu, telah teridentifikasi 50 anak.
Untuk ribuan foto dan video lain, identitas korban belum diketahui. “Sebanyak
50 anak itu sedang dilakukan penanganan psikis,” jelas dia.

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan bahwa kasus itu merupakan
peringatan bagi semua pihak. Terutama kepada Dirjen Pemasyarakatan.(jpn)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru