26.2 C
Jakarta
Thursday, May 8, 2025

Satpol PP Gerebek Rumah Penjual Arak

PANGKALAN BUNMeski Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Barat sudah berulang kali menegaskan larangan peredaran
minuman keras (miras) di wilayahnya, namun ternyata m
asih saja ada orang yang
nekat menjual minuman
memabukan itu. Cukup banyaknya penjual yang
ditangkap pun seakan belum memberikan efek jera
.

Terbukti kali ini, Satuan Polisi
Pamong Praja Kotawaringin Barat (Kobar) kembali berhasil menggerebek rumah yang
diduga untuk menjual minuman keras jenis arak. Penggerebekan ini sendiri
terjadi di rumah milik Ginung Eko Prahoro Sujono yang beralamat di Jalan
Kawitan Kelurahan Sidorejo, Sabtu (7/12) lalu.

Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni melalui
Kabid Penegakan Perda Mustawan Lutfi membenarkan penggerebekan yang dilakukan
jajarannya. Berawal dari adanya laporan warga sekitar, bahwa ada yang melakikan
aktifitas jual beli miras.

Baca Juga :  Sopir Tak Sadar Kemudikan Pikap yang Terbakar

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya
dan langsung dilakukan tindakan. Pada saat dilakukan pemeriksaan dirumah
tersebut ditemukan enam botol minuman keras jenis arak berisi 400 ml menjadi
barang bukti.

“Kami langsung amankan pemilik bersama dengan
barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan. Kami sudah tindak sesuai dengan
aturan yang berlaku,” katanya.

Seperti diketahui bahwa Satpol PP Kobar sendiri
gencar melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras. Mengingat aturan
bahwa tidak ada yang boleh memperjualbelikan minuman keras. Sehingga apabila
ditemukan harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami tidak akan main-main dalam melakukan
proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
(son/uni/nto)

PANGKALAN BUNMeski Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Barat sudah berulang kali menegaskan larangan peredaran
minuman keras (miras) di wilayahnya, namun ternyata m
asih saja ada orang yang
nekat menjual minuman
memabukan itu. Cukup banyaknya penjual yang
ditangkap pun seakan belum memberikan efek jera
.

Terbukti kali ini, Satuan Polisi
Pamong Praja Kotawaringin Barat (Kobar) kembali berhasil menggerebek rumah yang
diduga untuk menjual minuman keras jenis arak. Penggerebekan ini sendiri
terjadi di rumah milik Ginung Eko Prahoro Sujono yang beralamat di Jalan
Kawitan Kelurahan Sidorejo, Sabtu (7/12) lalu.

Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni melalui
Kabid Penegakan Perda Mustawan Lutfi membenarkan penggerebekan yang dilakukan
jajarannya. Berawal dari adanya laporan warga sekitar, bahwa ada yang melakikan
aktifitas jual beli miras.

Baca Juga :  Sopir Tak Sadar Kemudikan Pikap yang Terbakar

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya
dan langsung dilakukan tindakan. Pada saat dilakukan pemeriksaan dirumah
tersebut ditemukan enam botol minuman keras jenis arak berisi 400 ml menjadi
barang bukti.

“Kami langsung amankan pemilik bersama dengan
barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan. Kami sudah tindak sesuai dengan
aturan yang berlaku,” katanya.

Seperti diketahui bahwa Satpol PP Kobar sendiri
gencar melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras. Mengingat aturan
bahwa tidak ada yang boleh memperjualbelikan minuman keras. Sehingga apabila
ditemukan harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami tidak akan main-main dalam melakukan
proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
(son/uni/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru