Bareskrim Polri Tetapkan Empat Korporasi sebagai Tersangka Kasus Karhutla

PROKALTENG.CO-Bareskrim Polri menetapkan 4 korporasi menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keempat tersangka korporasi itu disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Kabag Pulahjianta Rodalops Sops Polri Erwin Sinaga menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam. Dia menyebut, 4 tersangka korporasi berasal dari data pada Rabu (30/9). “Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada 4 orang tersangka,” katanya, Jumat (2/10).

Namun demikian, Erwin menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengungkap secara terperinci mengenai 4 korporasi tersebut. Pasalnya, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.

”Kami cuma mendapatkan data terupdate terkait dengan jumlah tersangka yang ditangani Bareskrim terkait Gakkum Karhutla bidang korporasi atau yang ditangani perusahaan terkait dengan karhutla, bukan perorangan ya, dan korporasi sejumlah 4 tersangka,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 15.000 per Anak, Ini di Luar Susu

Berdasar data sebelumnya, kasus karhutla yang menyeret korporasi, terlapor sebanyak 96 laporan polisi dengan luas areal terkait dengan kasus tersebut sebanyak 25.384,94 hektare. Dari laporan polisi tersebut, 90 perkara berada pada tahap penyidikan, 1 perkara masih dalam tahap penyelidikan, 3 perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, dan 2 perkara dihentikan dengan SP3.

Dalam kesempatan yang sama, Karo Humas dan Datin Kemenko Polkam Brigjen Pol Honi Havana menyampaikan bahwa semua pihak terkait bekerja maksimal untuk menanggulangi karhutla. Mereka bekerja sama di bawah naungan Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla. “Pemerintah beserta unsur-unsur yang terlibat di dalamnya, kami bersungguh-sungguh bekerja dengan optimal untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan ini,” imbuhnya. (jpc/az/mof)

Baca Juga :  1,43 Hektar Lahan di Petuk Ketimpun Terbakar

 

PROKALTENG.CO-Bareskrim Polri menetapkan 4 korporasi menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keempat tersangka korporasi itu disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Kabag Pulahjianta Rodalops Sops Polri Erwin Sinaga menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam. Dia menyebut, 4 tersangka korporasi berasal dari data pada Rabu (30/9). “Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada 4 orang tersangka,” katanya, Jumat (2/10).

Namun demikian, Erwin menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengungkap secara terperinci mengenai 4 korporasi tersebut. Pasalnya, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.

Electronic money exchangers listing

”Kami cuma mendapatkan data terupdate terkait dengan jumlah tersangka yang ditangani Bareskrim terkait Gakkum Karhutla bidang korporasi atau yang ditangani perusahaan terkait dengan karhutla, bukan perorangan ya, dan korporasi sejumlah 4 tersangka,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 15.000 per Anak, Ini di Luar Susu

Berdasar data sebelumnya, kasus karhutla yang menyeret korporasi, terlapor sebanyak 96 laporan polisi dengan luas areal terkait dengan kasus tersebut sebanyak 25.384,94 hektare. Dari laporan polisi tersebut, 90 perkara berada pada tahap penyidikan, 1 perkara masih dalam tahap penyelidikan, 3 perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, dan 2 perkara dihentikan dengan SP3.

Dalam kesempatan yang sama, Karo Humas dan Datin Kemenko Polkam Brigjen Pol Honi Havana menyampaikan bahwa semua pihak terkait bekerja maksimal untuk menanggulangi karhutla. Mereka bekerja sama di bawah naungan Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla. “Pemerintah beserta unsur-unsur yang terlibat di dalamnya, kami bersungguh-sungguh bekerja dengan optimal untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan ini,” imbuhnya. (jpc/az/mof)

Baca Juga :  1,43 Hektar Lahan di Petuk Ketimpun Terbakar

 

Terpopuler

Artikel Terbaru