Mulai 1 Oktober, Pendaftaran Merek dan Desain Industri Ditargetkan Selesai 4 Bulan

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali mempercepat layanan pendaftaran merek dan desain industri (DI). Mulai 1 Oktober 2026, permohonan Merek dan Desain Industri yang diterima sejak tanggal tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama empat bulan.

Percepatan tersebut merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang semakin cepat, pasti, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini sekaligus melanjutkan rangkaian transformasi layanan yang secara bertahap telah memangkas waktu penyelesaian pendaftaran Merek dan Desain Industri.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, percepatan layanan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kualitas pemeriksaan. Menurutnya, kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan atas merek dan desain produknya.

“Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami terus melakukan pembenahan agar proses pendaftaran Merek dan Desain Industri semakin cepat, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada 30 September 2026.

Untuk layanan Merek, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur proses pendaftaran merek dapat berlangsung hingga sembilan bulan. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja dengan mempersingkat proses menjadi lebih singkat, yakni ditargetkan dalam waktu enam bulan.

Selanjutnya, mulai 18 Agustus 2026, DJKI mempercepat target penyelesaian menjadi lima bulan bagi permohonan yang diterima sejak tanggal tersebut. Memasuki 1 Oktober 2026, target tersebut kembali dipangkas menjadi empat bulan.

Baca Juga :  Peserta MagangHub Kanwil Kemenkum Kalteng Masuki Tahap Wawancara

Dengan demikian, dalam rentang waktu beberapa tahun, DJKI telah melakukan percepatan secara bertahap dari enam bulan menjadi lima bulan dan kini empat bulan, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian layanan yang semakin baik kepada pemohon.

Electronic money exchangers listing

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menyambut kebijakan percepatan tersebut sebagai langkah yang memberikan kepastian lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah. Menurutnya, semakin singkatnya waktu penyelesaian layanan KI akan memberikan manfaat langsung bagi pemohon yang membutuhkan pelindungan hukum atas merek maupun desain produknya.

“Percepatan menjadi empat bulan memberikan kepastian yang semakin baik bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha di Kalimantan Tengah. Kepastian waktu dalam memperoleh pelindungan kekayaan intelektual tentu penting karena berkaitan dengan keberlanjutan usaha, pengembangan produk, serta rasa aman bagi pemilik Merek dan Desain Industri,” ujar Hajrianor pada 1 Oktober 2026.

Hajrianor menambahkan, kebijakan tersebut perlu diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual sejak awal. Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, menurutnya, akan terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan KI serta melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami di Kanwil Kemenkum Kalteng akan terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha agar semakin sadar dan aktif melindungi kekayaan intelektualnya. Dengan layanan yang semakin cepat dan pasti, diharapkan semakin banyak potensi lokal Kalimantan Tengah yang memperoleh pelindungan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, pada layanan DI, percepatan dilakukan melalui penataan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, keseluruhan proses permohonannya mencakup pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif hingga penerbitan sertifikat dengan total waktu sekitar 12 bulan. Pemeriksaan substantif sendiri berlangsung sekitar enam bulan.

Baca Juga :  Kabel Listrik di Atas Rumah Warga Manjuhan Induk Terbakar, Damkar Bertindak Sigap

Mulai 18 Agustus 2026, DJKI menargetkan penyelesaian permohonan Desain Industri dalam waktu lima bulan. Kebijakan tersebut kemudian kembali dipercepat sehingga permohonan yang masuk mulai 1 Oktober 2026 ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan apabila tidak terjadi kendala seperti mendapatkan sanggahan.

Hermansyah menegaskan, percepatan layanan merupakan bagian dari transformasi pelayanan DJKI yang akan terus dilanjutkan. Menurutnya, peningkatan kecepatan layanan perlu berjalan beriringan dengan penyempurnaan sistem dan regulasi agar proses pemeriksaan tetap memberikan pelindungan hukum yang kuat.

“Empat bulan ini bukan merupakan batas akhir dari upaya kami. Ke depan, sesuai arahan Bapak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kami akan terus mengupayakan percepatan layanan. Namun, untuk mencapai waktu penyelesaian yang lebih singkat, diperlukan penyesuaian regulasi melalui revisi Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri,” terang Hermansyah.

Menurut Hermansyah, penyesuaian regulasi menjadi penting agar transformasi layanan yang dilakukan DJKI memiliki landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan saat ini. Dengan demikian, percepatan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan proses bisnis dan tata kelola internal, tetapi juga didukung oleh kerangka regulasi yang memungkinkan pelayanan kekayaan intelektual terus berkembang.

DJKI memastikan transformasi layanan akan terus diarahkan pada tiga prinsip utama, yaitu kecepatan, kepastian, dan kualitas. Melalui percepatan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh kepastian atas pelindungan Merek dan Desain Industri dalam waktu yang semakin singkat, sekaligus mendukung iklim usaha dan inovasi di Indonesia. (tim)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali mempercepat layanan pendaftaran merek dan desain industri (DI). Mulai 1 Oktober 2026, permohonan Merek dan Desain Industri yang diterima sejak tanggal tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama empat bulan.

Percepatan tersebut merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang semakin cepat, pasti, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini sekaligus melanjutkan rangkaian transformasi layanan yang secara bertahap telah memangkas waktu penyelesaian pendaftaran Merek dan Desain Industri.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, percepatan layanan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kualitas pemeriksaan. Menurutnya, kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan atas merek dan desain produknya.

Electronic money exchangers listing

“Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami terus melakukan pembenahan agar proses pendaftaran Merek dan Desain Industri semakin cepat, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada 30 September 2026.

Untuk layanan Merek, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur proses pendaftaran merek dapat berlangsung hingga sembilan bulan. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja dengan mempersingkat proses menjadi lebih singkat, yakni ditargetkan dalam waktu enam bulan.

Selanjutnya, mulai 18 Agustus 2026, DJKI mempercepat target penyelesaian menjadi lima bulan bagi permohonan yang diterima sejak tanggal tersebut. Memasuki 1 Oktober 2026, target tersebut kembali dipangkas menjadi empat bulan.

Baca Juga :  Peserta MagangHub Kanwil Kemenkum Kalteng Masuki Tahap Wawancara

Dengan demikian, dalam rentang waktu beberapa tahun, DJKI telah melakukan percepatan secara bertahap dari enam bulan menjadi lima bulan dan kini empat bulan, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian layanan yang semakin baik kepada pemohon.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menyambut kebijakan percepatan tersebut sebagai langkah yang memberikan kepastian lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah. Menurutnya, semakin singkatnya waktu penyelesaian layanan KI akan memberikan manfaat langsung bagi pemohon yang membutuhkan pelindungan hukum atas merek maupun desain produknya.

“Percepatan menjadi empat bulan memberikan kepastian yang semakin baik bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha di Kalimantan Tengah. Kepastian waktu dalam memperoleh pelindungan kekayaan intelektual tentu penting karena berkaitan dengan keberlanjutan usaha, pengembangan produk, serta rasa aman bagi pemilik Merek dan Desain Industri,” ujar Hajrianor pada 1 Oktober 2026.

Hajrianor menambahkan, kebijakan tersebut perlu diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual sejak awal. Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, menurutnya, akan terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan KI serta melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami di Kanwil Kemenkum Kalteng akan terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha agar semakin sadar dan aktif melindungi kekayaan intelektualnya. Dengan layanan yang semakin cepat dan pasti, diharapkan semakin banyak potensi lokal Kalimantan Tengah yang memperoleh pelindungan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, pada layanan DI, percepatan dilakukan melalui penataan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, keseluruhan proses permohonannya mencakup pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif hingga penerbitan sertifikat dengan total waktu sekitar 12 bulan. Pemeriksaan substantif sendiri berlangsung sekitar enam bulan.

Baca Juga :  Kabel Listrik di Atas Rumah Warga Manjuhan Induk Terbakar, Damkar Bertindak Sigap

Mulai 18 Agustus 2026, DJKI menargetkan penyelesaian permohonan Desain Industri dalam waktu lima bulan. Kebijakan tersebut kemudian kembali dipercepat sehingga permohonan yang masuk mulai 1 Oktober 2026 ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan apabila tidak terjadi kendala seperti mendapatkan sanggahan.

Hermansyah menegaskan, percepatan layanan merupakan bagian dari transformasi pelayanan DJKI yang akan terus dilanjutkan. Menurutnya, peningkatan kecepatan layanan perlu berjalan beriringan dengan penyempurnaan sistem dan regulasi agar proses pemeriksaan tetap memberikan pelindungan hukum yang kuat.

“Empat bulan ini bukan merupakan batas akhir dari upaya kami. Ke depan, sesuai arahan Bapak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kami akan terus mengupayakan percepatan layanan. Namun, untuk mencapai waktu penyelesaian yang lebih singkat, diperlukan penyesuaian regulasi melalui revisi Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri,” terang Hermansyah.

Menurut Hermansyah, penyesuaian regulasi menjadi penting agar transformasi layanan yang dilakukan DJKI memiliki landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan saat ini. Dengan demikian, percepatan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan proses bisnis dan tata kelola internal, tetapi juga didukung oleh kerangka regulasi yang memungkinkan pelayanan kekayaan intelektual terus berkembang.

DJKI memastikan transformasi layanan akan terus diarahkan pada tiga prinsip utama, yaitu kecepatan, kepastian, dan kualitas. Melalui percepatan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh kepastian atas pelindungan Merek dan Desain Industri dalam waktu yang semakin singkat, sekaligus mendukung iklim usaha dan inovasi di Indonesia. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru