NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalteng resmi menerbitkan dan menyerahkan sertifikat Hak Cipta untuk 13 lagu daerah asal Kabupaten Lamandau kepada pemerintah setempat di Kantor Bupati setempat, Rabu (23/9/2026).
Langkah strategis ini dilakukan sebagai bentuk pelindungan hukum, pelestarian warisan budaya, serta upaya mendorong potensi ekonomi bagi para pencipta karya seni lokal.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Laila Rahmawati, menjelaskan bahwa sertifikat yang diserahkan merupakan bukti administratif sah atas lagu-lagu yang mendaftar.
Menurutnya, karya seni dan musik daerah tidak hanya bernilai budaya, tetapi juga memuat potensi ekonomi bagi para penciptanya.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam menjaga dan mengembangkan kreativitas masyarakat. Karya lagu dan musik memiliki nilai seni, budaya, dan ekonomi sehingga perlu mendapatkan perhatian serta pelindungan yang tepat,” ujar Laila kepada awak media.
Selain penyerahan sertifikat, Kanwil Kemenkum Kalteng juga menggelar sosialisasi, edukasi, serta pendampingan teknis layanan Kekayaan Intelektual (KI) bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lamandau.
Kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman pemda dan masyarakat dalam mengenali potensi karya lokal yang perlu dilindungi secara hukum.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan layanan KI ke daerah-daerah.
Ia berharap pendampingan langsung seperti ini dapat memicu lahirnya lebih banyak pendaftaran karya lokal dari Kalimantan Tengah.
Prosesi penyerahan sertifikat turut dihadiri oleh Asisten II Kabupaten Lamandau Mego, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau Yustina Sri Wahyuni, serta jajaran perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.


