NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Kalimantan Tengah, resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau.
Penyerahan SPDP dari penyidik Polres Lamandau tersebut menandai dimulainya pengawalan hukum terhadap kasus penanganan karhutla di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lamandau, Arif Widodo, membenarkan penerimaan berkas pemberitahuan tersebut.
Pihaknya menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian proses penyidikan yang tengah berjalan di kepolisian.
“SPDP sudah kami terima. Selanjutnya kami akan mengikuti proses penyidikan dan menunggu kelengkapan berkas perkara dari penyidik,” ujar Arif Widodo saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (14/9/2026).
Arif menegaskan bahwa perkara Karhutla menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dampaknya yang signifikan terhadap kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat luas.
Kejari Lamandau akan meneliti berkas perkara secara cermat setelah nantinya dilimpahkan oleh penyidik guna memastikan terpenuhinya kelengkapan formil maupun materiil.
“Kami akan melihat fakta dan alat bukti yang ada dalam perkara ini. Penanganannya tentu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Peristiwa karhutla di Desa Tanjung Beringin ini sebelumnya diperkirakan melahap lahan hingga seluas 4,5 hektare.
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Kalimantan Tengah, resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau.
Penyerahan SPDP dari penyidik Polres Lamandau tersebut menandai dimulainya pengawalan hukum terhadap kasus penanganan karhutla di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lamandau, Arif Widodo, membenarkan penerimaan berkas pemberitahuan tersebut.
Pihaknya menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian proses penyidikan yang tengah berjalan di kepolisian.
“SPDP sudah kami terima. Selanjutnya kami akan mengikuti proses penyidikan dan menunggu kelengkapan berkas perkara dari penyidik,” ujar Arif Widodo saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (14/9/2026).
Arif menegaskan bahwa perkara Karhutla menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dampaknya yang signifikan terhadap kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat luas.
Kejari Lamandau akan meneliti berkas perkara secara cermat setelah nantinya dilimpahkan oleh penyidik guna memastikan terpenuhinya kelengkapan formil maupun materiil.
“Kami akan melihat fakta dan alat bukti yang ada dalam perkara ini. Penanganannya tentu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Peristiwa karhutla di Desa Tanjung Beringin ini sebelumnya diperkirakan melahap lahan hingga seluas 4,5 hektare.