Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula saat pemilik lahan bernama Mahalen melakukan pembakaran di area miliknya yang berukuran sekitar 60 meter x 70 meter.
Namun, kobaran api gagal dikendalikan hingga akhirnya meluas dan membakar area di sekitarnya.
Usai menemukan dugaan kuat adanya unsur pidana, Polres Lamandau langsung menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terkait pembakaran hutan dan lahan, di antaranya Pasal 308 dan Pasal 311, serta ketentuan peraturan daerah setempat.
Saat ini Kejari Lamandau masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama (pola P-21) dari penyidik kepolisian untuk diteliti lebih lanjut sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. (bib)
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula saat pemilik lahan bernama Mahalen melakukan pembakaran di area miliknya yang berukuran sekitar 60 meter x 70 meter.
Namun, kobaran api gagal dikendalikan hingga akhirnya meluas dan membakar area di sekitarnya.
Usai menemukan dugaan kuat adanya unsur pidana, Polres Lamandau langsung menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terkait pembakaran hutan dan lahan, di antaranya Pasal 308 dan Pasal 311, serta ketentuan peraturan daerah setempat.
Saat ini Kejari Lamandau masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama (pola P-21) dari penyidik kepolisian untuk diteliti lebih lanjut sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. (bib)