Bawa 350 Ekstasi dan Liquid Vape, Kurir Narkoba di Lamandau Diganjar 10 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Wiwin Wistunda Bin Hermanto (Alm). Oknum satpam yang nyambi menjadi pelaku peredaran narkotika ini terbukti menguasai 350 butir ekstasi dan lima cartridge liquid vape berisi zat terlarang. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, dalam agenda sidang pembacaan putusan di PN Nanga Bulik, Kamis (10/9).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Evan Setiawan Dese saat membacakan amar putusannya.

Vonis majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Peta Permadi. Sebelumnya, JPU meminta hakim mempidana terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Jam Komandan: Prajurit TNI Diarahkan Memperkuat Kolaborasi Tiga Pilar Keamanan

Kasus peredaran gelap ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Lamandau pada 29 Maret 2026. Petugas menghentikan mobil Honda HR-V yang ditumpangi terdakwa saat melintas di depan Polsek Sematu Jaya.

Dalam penggeledahan di bagasi belakang kendaraan, petugas menemukan sebuah koper merah muda berisi 350 butir ekstasi serta lima cartridge liquid vape. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 350 butir pil seberat bersih 137,1 gram tersebut positif mengandung Metilena Dioksi Metamfetamina (MDMA) dan Ketamine yang tergolong narkotika golongan I.

Sementara itu, lima cartridge liquid vape berkapasitas total 5 ml terbukti mengandung Etomidate yang masuk dalam daftar narkotika golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

Baca Juga :  Raih Sutami Award, Lamandau Diganjar Dana APBN Rp40 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Berdasarkan fakta persidangan, Wiwin sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) di Dinas Pertanian Kota Palangka Raya sekaligus waiter dan soundman di sebuah tempat hiburan malam. Tergiur oleh banyaknya pengunjung yang mencari pil ekstasi, terdakwa memanfaatkannya sebagai peluang bisnis haram.

Electronic money exchangers listing

Setelah mengumpulkan modal sebesar Rp80 juta selama enam bulan, terdakwa menghubungi seorang DPO bernama Bagel. Transaksi barang haram itu terjadi pada 28 Maret 2026 di kawasan Hotel Novotel Pontianak dengan nilai transaksi tunai Rp72,25 juta.

Narkotika tersebut hendak dibawa menuju Palangka Raya menggunakan mobil bersama kekasihnya, SN yang dipastikan tidak mengetahui isi koper tersebut. Namun, upaya penyelundupan antarprovinsi itu berhasil digagalkan jajaran Polres Lamandau sebelum sampai ke tempat tujuan. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Wiwin Wistunda Bin Hermanto (Alm). Oknum satpam yang nyambi menjadi pelaku peredaran narkotika ini terbukti menguasai 350 butir ekstasi dan lima cartridge liquid vape berisi zat terlarang. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, dalam agenda sidang pembacaan putusan di PN Nanga Bulik, Kamis (10/9).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Evan Setiawan Dese saat membacakan amar putusannya.

Vonis majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Peta Permadi. Sebelumnya, JPU meminta hakim mempidana terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Jam Komandan: Prajurit TNI Diarahkan Memperkuat Kolaborasi Tiga Pilar Keamanan

Kasus peredaran gelap ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Lamandau pada 29 Maret 2026. Petugas menghentikan mobil Honda HR-V yang ditumpangi terdakwa saat melintas di depan Polsek Sematu Jaya.

Dalam penggeledahan di bagasi belakang kendaraan, petugas menemukan sebuah koper merah muda berisi 350 butir ekstasi serta lima cartridge liquid vape. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 350 butir pil seberat bersih 137,1 gram tersebut positif mengandung Metilena Dioksi Metamfetamina (MDMA) dan Ketamine yang tergolong narkotika golongan I.

Sementara itu, lima cartridge liquid vape berkapasitas total 5 ml terbukti mengandung Etomidate yang masuk dalam daftar narkotika golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

Baca Juga :  Raih Sutami Award, Lamandau Diganjar Dana APBN Rp40 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Berdasarkan fakta persidangan, Wiwin sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) di Dinas Pertanian Kota Palangka Raya sekaligus waiter dan soundman di sebuah tempat hiburan malam. Tergiur oleh banyaknya pengunjung yang mencari pil ekstasi, terdakwa memanfaatkannya sebagai peluang bisnis haram.

Setelah mengumpulkan modal sebesar Rp80 juta selama enam bulan, terdakwa menghubungi seorang DPO bernama Bagel. Transaksi barang haram itu terjadi pada 28 Maret 2026 di kawasan Hotel Novotel Pontianak dengan nilai transaksi tunai Rp72,25 juta.

Narkotika tersebut hendak dibawa menuju Palangka Raya menggunakan mobil bersama kekasihnya, SN yang dipastikan tidak mengetahui isi koper tersebut. Namun, upaya penyelundupan antarprovinsi itu berhasil digagalkan jajaran Polres Lamandau sebelum sampai ke tempat tujuan. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru