PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dugaan penyimpangan ekspor zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM) semakin mengemuka dalam persidangan. Keterangan saksi dari Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, hingga notaris mengungkap sejumlah kejanggalan, mulai dari ekspor yang disebut dapat dilakukan tanpa dokumen daerah hingga persoalan administrasi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) awal.
Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Chrisway, Jefriko Seran, menyoroti tidak digunakannya Surat Asal Barang (SAAB) sebagai persyaratan dalam proses ekspor oleh instansi vertikal.
“Fakta persidangan ketika sudah diperiksa dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan, persyaratan terkait dengan RKAB dan IUP itu tidak menjadi syarat untuk bisa dilakukannya ekspor,” ungkap Jefriko dalam keterangannya usai sidang di PN Palangka Raya, Rabu (3/9/2026).
Ia menegaskan, persoalan masa berlaku RKAB maupun IUP ternyata tidak dijadikan syarat wajib untuk kelolosan ekspor di instansi tersebut.
Padahal, menurut Jefriko, kelengkapan SAAB diwajibkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 16 Tahun 2017.
“Harusnya kawan-kawan dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan melihat dong Pergub Nomor 16 Tahun 2017 tentang syarat pengiriman atau penjualan barang zirkon itu harus memiliki SAAB,” tegasnya.
Menurut Jefriko, pengabaian aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan prosedur, tetapi juga berdampak terhadap pendapatan daerah Kalteng.
“Apa sih sumbangsihnya perusahaan ini untuk Kalimantan Tengah? Kalau kemudian mengirimnya menggunakan pelabuhan di Banjarmasin dan syarat SAAB itu tidak perlu,” tambahnya.
Persoalan lain muncul dari kesaksian Notaris Irwan Junaidi yang disebut mengungkap masalah pada legalitas awal PT IM.
“Akta Pendirian IM Nomor 52 itu belum ada SK Kementerian Hukum dan HAM-nya. Namun, itu dipergunakan untuk penerbitan IUP oleh Bupati Gunung Mas pada waktu itu (tahun 2010),” beber Jefriko.
Jefriko menilai kondisi tersebut telah terjadi sejak awal. Menurutnya, tanpa penerbitan IUP pertama, perpanjangan IUP dan RKAB selanjutnya tidak akan mungkin terjadi.
Sementara itu, kesaksian Budiono Karwelo, Komisaris sekaligus pemegang 95 persen saham PT IM, juga menjadi sorotan. Di hadapan majelis, Budiono berdalih namanya hanya dipinjam oleh saudara kandungnya, Deni Paulus. Ia juga mengaku tidak pernah menerima hasil keuntungan tambang.
“Ternyata beliau katanya hanya dipinjam nama saja oleh Deni Paulus. Namun ini suatu hal yang aneh, kami janggal semua di situ,” cecar Jefriko.
Menurut Jefriko, keterangan tersebut dinilai janggal karena Budiono disebut aktif mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menandatangani pergantian direktur.
“Masa dia (Budiono Karwelo) kalau hanya dipakai namanya juga ikut ke pabrik, tambang juga ikut dia melihat. Kemudian pembelian tanah di lokasi Kalteng itu sertifikat atas nama dia semua,” urainya.
Rentetan fakta persidangan tersebut dinilai Jefriko semakin mempertegas bahwa persoalan ekspor zirkon berada di luar kendali kliennya.
“Yang jelas kita sudah mendapatkan fakta persidangan bahwasanya barang yang bisa dikirim ini tidak ada campur tangan daripada Dinas ESDM. Semua adalah dari Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai,” pungkasnya.
Sidang lanjutan untuk mendalami dokumen bukti dan mendengarkan saksi-saksi tambahan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis besok. (her)


