PROKALTENG.CO – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutus banding yang diajukan empat prajurit TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Dalam putusan tersebut, hukuman dua terdakwa dikurangi dan sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko serta Lettu Budhi Hariyanto Widhi tidak lagi diberlakukan.
Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pada Jumat (4/9).
Mereka mendapat kabar itu dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Total ada 4 poin yang menjadi sorotan TAUD. Yakni perubahan vonis sebagai berikut:
Serda Edi Sudarko, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan;
Lettu Budhi Hariyanto Widhi, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi 2 tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan;
Kapten Nandala Dwi Prasetya, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.
Lettu Sami Lakka, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.
Atas putusan banding tersebut, TAUD menyampaikan pernyataan sikap secara tegas.
PROKALTENG.CO – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutus banding yang diajukan empat prajurit TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Dalam putusan tersebut, hukuman dua terdakwa dikurangi dan sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko serta Lettu Budhi Hariyanto Widhi tidak lagi diberlakukan.
Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pada Jumat (4/9).
Mereka mendapat kabar itu dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Total ada 4 poin yang menjadi sorotan TAUD. Yakni perubahan vonis sebagai berikut:
Serda Edi Sudarko, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan;
Lettu Budhi Hariyanto Widhi, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi 2 tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan;
Kapten Nandala Dwi Prasetya, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.
Lettu Sami Lakka, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.
Atas putusan banding tersebut, TAUD menyampaikan pernyataan sikap secara tegas.