PROKALTENG.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.
Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan aset dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Dari sejumlah tersangka, aset dengan nilai estimasi mencapai Rp8.436.069.815 disita dari tersangka DH yang merupakan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.
“Sesuai dengan hasil penyidikan, Tim Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 sampai dengan Tahun Anggaran 2026,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat, 4 September 2026.
Dari tersangka DH, penyidik menyita sejumlah barang mewah dan kendaraan. Salah satunya sebuah jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052 yang diperkirakan bernilai Rp300 juta.
Penyidik juga menyita satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.
Selain aset berupa barang, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang tersebut antara lain terdiri atas dolar Singapura (SGD), dolar Amerika Serikat (USD), dan rupiah yang ditemukan di sejumlah lokasi.
Di dalam sebuah cash box warna biru merek Krisbow, penyidik menemukan uang SGD 75.000, SGD 30.000, USD 20.000, USD 1.600, SGD 900, SGD 900, SGD 44.000, serta uang tunai Rp20 juta.
Penyitaan berikutnya dilakukan terhadap uang yang ditemukan di kendaraan pada lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Dari mobil Suzuki Carry Pickup berwarna putih dengan nomor polisi D 8649 UK, ditemukan USD 240.000 yang terdiri atas 2.400 lembar pecahan USD 100 dan disimpan dalam box besi berwarna biru.
Sementara dari Honda WRV merah dengan nomor polisi F 1527 ABX, penyidik menyita USD 20.000 serta uang rupiah masing-masing Rp4,95 juta, Rp4 juta, dan Rp990 ribu.
Dari Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B 1547 SZP, turut ditemukan uang tunai sebesar Rp24,5 juta.
Selain itu, terdapat uang tunai lain senilai Rp540.293.375 yang turut masuk dalam daftar aset sitaan dari tersangka DH.
Aset Milik Wakil Kepala BGN Ikut Disita
Penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik tersangka SS yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026.
Dari SS, penyidik menyita sebuah jam tangan analog merek Bell & Ross dengan kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya.
Sejumlah perhiasan dan batu permata yang disimpan dalam sebuah tas juga ikut diamankan. Di antaranya cincin Natural Blue Sapphire, Natural Ruby, Natural Hessonite, serta sejumlah cincin dengan batu berwarna cokelat, biru, putih, merah muda, abu-abu, merah, hijau muda hingga merah tua.
Penyidik turut menyita satu batu permata berwarna biru muda transparan.
Sementara dari tersangka AYS yang merupakan pihak swasta, aset yang diamankan berupa dua kendaraan mewah, yakni BMW 740 LI AT berwarna putih tahun 2013 dan Toyota Alphard 2.5X A/T berwarna hitam tahun 2019.
Penyidik juga menyita uang tunai mata uang asing dari AYS berupa USD 8.658. Uang tersebut terdiri dari pecahan USD 100 sebanyak 86 lembar, USD 50 satu lembar, USD 5 satu lembar, USD 2 satu lembar, serta USD 1 satu lembar.
Selain itu, terdapat SGD 1.800 yang terdiri dari 18 lembar pecahan SGD 100.
Aset Disiapkan untuk Uang Pengganti
Kejagung memastikan seluruh tindakan penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Aset-aset yang telah diamankan akan menjadi bagian penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN.
Seluruh barang bukti tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.
Penyitaan ini menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menelusuri sekaligus mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara, termasuk memastikan aset hasil tindak pidana dapat digunakan untuk pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(adm/fin/jpg)


