NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau bergerak cepat menangani persoalan distribusi dan ketimpangan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikeluhkan masyarakat.
Bupati Lamandau, Dr. Rizky Aditya Putra, SE MM. Memimpin langsung rapat koordinasi lintas sektor di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau pada Senin (10/8/2026).
Rapat strategis tersebut dihadiri oleh para Camat, Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lamandau, pengurus SPBU di wilayah Lamandau, serta unsur TNI dan Polri. Pertemuan ini menjadi wadah untuk mendengarkan langsung masukan serta kendala lapangan terkait ketersediaan dan fluktuasi harga BBM di pelosok desa.
Dalam arahannya. Bupati Rizky Aditya Putra menekankan pentingnya menjaga kelancaran pasokan serta kepastian harga bagi masyarakat, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan. Ia menginstruksikan penetapan batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang wajar dan terjangkau agar tidak memberatkan warga.
“Surat edaran ini nanti berlaku mulai tanggal 15 Agustus bulan ini dan akan dilakukan penertiban. Sebenarnya ini melawan aturan, tidak boleh dibuat karena darurat dan sangat urgen. Tetapi apa boleh buat, demi masyarakat kita cari solusinya dan kita bikin aturannya,” tegas Bupati Rizky saat diwawancarai.
Bupati menambahkan bahwa pihak Pemkab akan terus melakukan evaluasi berkala atas kebijakan ini setiap seminggu sekali pada hari Senin.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan penetapan standar HET Pertalite per liter berdasarkan wilayah kecamatan :
* Kecamatan Bulik: Rp13.000,00 (Kelurahan Nanga Bulik dan sekitarnya) dan Rp15.000,00 (Desa Tamiang).
* Kecamatan Sematu Jaya: Rp13.000,00.
* Kecamatan Bulik Timur: Rp14.000,00 (Desa Bukit Jaya), Rp15.000,00 (Desa Nanga Palikodan, Desa Pedongatan), dan Rp16.000,00 (Desa Merambang dan sekitarnya).
* Kecamatan Delang: Rp15.000,00.
* Kecamatan Lamandau: Rp15.000,00 (Desa Penopa, Desa Kawa, Desa Karang Taba, Desa Cuhai, Desa Tanjung Beringin, Desa Sungai Tuat) dan Rp16.000,00 (Kelurahan Tapin Bini, Desa Bakonsu, Desa Sekoban, Desa Samu Jaya, Desa Suja).
* Kecamatan Batang Kawa: Rp15.000,00 (Desa Ginih, Desa Benakitan, Desa Kinipan, Desa Batu Tambun), Rp16.000,00 (Desa Liku, Desa Mengkalang), dan Rp17.000,00 (Desa Karang Mas, Desa Kina, Desa Jemuat).
* Kecamatan Menthobi Raya: Rp15.000,00 (Desa Melata, Desa Nanuah, Bukit Makmur, Desa Bukit Raya, Desa Modang Mas, Desa Mukti Manunggal, Desa Sumber Jaya, Desa Bukit Harum) dan Rp17.000,00 (Desa Topalan, Desa Batu Ampar, Desa Lubuk Hiju).
* Kecamatan Belantikan Raya: Rp14.000,00 (Desa Nanga Belantikan, Desa Sumber Cahaya, Desa Sungai Buluh), Rp15.000,00 (Desa Bayat, Desa Belibi, Desa Tangga Batu), Rp16.000,00 (Desa Karang Besi), serta Rp17.000,00 (Desa Kahingai, Desa Nanga Matu, Desa Petarikan, Desa Bintang Mangalih, Desa Banuatan).
Selain penetapan HET Pertalite, rapat menyepakati beberapa mekanisme kerja penyaluran BBM di Kabupaten Lamandau:
* Penyesuaian HET Bio Solar Bersubsidi Kenaikan HET disesuaikan dengan selisih antara HET Pertalite dengan Harga Patokan Pertalite di SPBU.
* HET Pertalite dan Bio Solar per liter untuk tiap kecamatan resmi berlaku mulai 15 Agustus 2026.
* Pemerintah Desa bertugas menerbitkan Surat Penunjukkan untuk Agen Penyaluran BBM di desa serta mendata kebutuhan BBM masyarakat bersama Pemerintah Kecamatan.
“Pengawasan dan penertiban akan dikawal langsung oleh TNI, POLRI, Dinas Perhubungan, dan Satpol-PP,” tutur Bupati.
Adapun Penggunaan barcode disesuaikan dengan plat nomor kendaraan yang berlaku setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Seluruh SPBU diimbau untuk membuka jam operasional secara serentak. (bib)


