PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalteng mengharmonisasikan empat rancangan produk hukum daerah bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, Senin (27/7/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, beserta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Hajrianor menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar setiap regulasi memiliki kualitas yang baik dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan.
Pada kesempatan itu, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan membahas empat rancangan produk hukum daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2026, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2027.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026 menjadi salah satu fokus utama karena akan menjadi pedoman penataan dan pemanfaatan ruang, mendukung pembangunan infrastruktur, investasi, serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Murung Raya.
Selain itu, perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 dan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 diharapkan mampu memperkuat perencanaan pembangunan agar lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat. Sementara itu, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional di bidang administrasi kependudukan.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan pencermatan terhadap aspek kewenangan, kesesuaian materi muatan, teknik penyusunan, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap rancangan memiliki kepastian hukum, tidak menimbulkan konflik norma, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi merupakan upaya untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih norma, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Kanwil Kementerian Hukum Kalteng berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan terbaik agar setiap regulasi daerah mampu mendukung pembangunan daerah yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Hajrianor.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum Kalteng selama proses harmonisasi. Menurutnya, berbagai masukan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan telah menyempurnakan substansi setiap rancangan sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah secara optimal.
Melalui kegiatan harmonisasi tersebut, diharapkan keempat rancangan produk hukum daerah dapat segera disempurnakan sesuai hasil pembahasan sehingga menjadi regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, mendukung efektivitas tata kelola pemerintahan, serta memperkuat pembangunan Kabupaten Murung Raya yang berkelanjutan. (tim)


