Lindungi 55 Relawan Karhutla Palangka Raya, BPJS Ketenagakerjaan Hadir melalui Program SERTAKAN

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO — Sebanyak 55 relawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kota Palangka Raya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui sinergi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, dengan dukungan pembayaran iuran kepesertaan selama September hingga Desember 2026.

Perlindungan ini diberikan untuk mendukung para relawan yang berada di garis depan dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla, mulai dari patroli, pemantauan, hingga membantu penanganan kebakaran di lapangan. Aktivitas tersebut memiliki potensi risiko kecelakaan kerja yang perlu diantisipasi melalui perlindungan jaminan sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, mengatakan perlindungan bagi relawan Karhutla merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap masyarakat yang menjalankan tugas dengan risiko tinggi.

“Relawan Karhutla memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga masyarakat dan lingkungan. Mereka berada di lapangan dan menghadapi berbagai risiko ketika menjalankan tugas. Karena itu, kami ingin memastikan mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program SERTAKAN,” ujar Satriyo.

Menurut Satriyo, semangat SERTAKAN tidak sebatas memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga membangun budaya gotong royong dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Melalui program tersebut, pihak yang memiliki kemampuan dan kepedulian dapat membantu membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja atau kelompok masyarakat di sekitarnya yang belum terlindungi.

Baca Juga :  Pertama Kali Digelar, Social Security Summit Cari Solusi Indonesia Lepas Dari Middle Income Trap

“Semangat SERTAKAN adalah mengajak kita semua untuk tidak hanya memikirkan perlindungan diri sendiri. Ada pekerja, relawan, dan masyarakat di sekitar kita yang juga membutuhkan perlindungan. Dengan gotong royong, kita bisa memperluas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Bagi para relawan Karhutla, perlindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan kepesertaan yang diberikan. Perlindungan JKK memberikan manfaat ketika peserta mengalami kecelakaan atau risiko akibat aktivitas kerja, sedangkan JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Electronic money exchangers listing

Kolaborasi dengan BPBD Kota Palangka Raya menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan tersebut dapat menjangkau para relawan yang berada di lapangan. Keberadaan relawan menjadi salah satu unsur penting dalam menghadapi Karhutla. Mereka tidak hanya berperan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga terlibat dalam berbagai upaya pencegahan dan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing.

Perlindungan jaminan sosial tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat kepada peserta, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga mereka. Sebanyak 55 relawan yang mendapatkan perlindungan untuk periode September hingga Desember 2026 diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang karena risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan tugas telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Bagi BPJS Ketenagakerjaan, langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kelompok pekerja yang memiliki risiko namun belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan.

Baca Juga :  Harga Ayam Potong di Palangka Raya Merosot usai Idul Adha

Satriyo menegaskan, perluasan perlindungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berkembang. Hari ini kita melindungi 55 relawan, tetapi semangatnya adalah bagaimana semakin banyak pekerja dan masyarakat yang belum terlindungi dapat kita jangkau bersama. Inilah semangat SERTAKAN,” tuturnya.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faizal Rachman, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan masyarakat yang memiliki risiko dalam aktivitasnya.

“Melalui semangat gotong royong seperti Program SERTAKAN, kami berharap semakin banyak pekerja dan kelompok masyarakat yang belum terlindungi dapat memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini merupakan bentuk kepedulian bersama untuk menjaga pekerja sekaligus keluarganya,” ujar Faizal.

Program SERTAKAN membuka ruang bagi perusahaan, pemerintah, komunitas maupun masyarakat untuk mengambil bagian dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di lingkungan sekitar. Semangat tersebut menjadikan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya sebagai program perlindungan, tetapi juga sebagai gerakan bersama untuk saling menjaga.

Melalui perlindungan terhadap 55 relawan Karhutla Kota Palangka Raya, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa kepedulian terhadap pekerja dapat diwujudkan melalui langkah sederhana namun berdampak nyata. SERTAKAN menjadi pengingat bahwa di balik setiap orang yang bekerja dan mengabdi untuk masyarakat, ada keluarga yang menanti mereka pulang dengan selamat. Melindungi mereka berarti turut menjaga keluarga dan masa depan mereka. (yan/b-2)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO — Sebanyak 55 relawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kota Palangka Raya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui sinergi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, dengan dukungan pembayaran iuran kepesertaan selama September hingga Desember 2026.

Perlindungan ini diberikan untuk mendukung para relawan yang berada di garis depan dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla, mulai dari patroli, pemantauan, hingga membantu penanganan kebakaran di lapangan. Aktivitas tersebut memiliki potensi risiko kecelakaan kerja yang perlu diantisipasi melalui perlindungan jaminan sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, mengatakan perlindungan bagi relawan Karhutla merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap masyarakat yang menjalankan tugas dengan risiko tinggi.

Electronic money exchangers listing

“Relawan Karhutla memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga masyarakat dan lingkungan. Mereka berada di lapangan dan menghadapi berbagai risiko ketika menjalankan tugas. Karena itu, kami ingin memastikan mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program SERTAKAN,” ujar Satriyo.

Menurut Satriyo, semangat SERTAKAN tidak sebatas memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga membangun budaya gotong royong dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Melalui program tersebut, pihak yang memiliki kemampuan dan kepedulian dapat membantu membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja atau kelompok masyarakat di sekitarnya yang belum terlindungi.

Baca Juga :  Pertama Kali Digelar, Social Security Summit Cari Solusi Indonesia Lepas Dari Middle Income Trap

“Semangat SERTAKAN adalah mengajak kita semua untuk tidak hanya memikirkan perlindungan diri sendiri. Ada pekerja, relawan, dan masyarakat di sekitar kita yang juga membutuhkan perlindungan. Dengan gotong royong, kita bisa memperluas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Bagi para relawan Karhutla, perlindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan kepesertaan yang diberikan. Perlindungan JKK memberikan manfaat ketika peserta mengalami kecelakaan atau risiko akibat aktivitas kerja, sedangkan JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Kolaborasi dengan BPBD Kota Palangka Raya menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan tersebut dapat menjangkau para relawan yang berada di lapangan. Keberadaan relawan menjadi salah satu unsur penting dalam menghadapi Karhutla. Mereka tidak hanya berperan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga terlibat dalam berbagai upaya pencegahan dan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing.

Perlindungan jaminan sosial tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat kepada peserta, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga mereka. Sebanyak 55 relawan yang mendapatkan perlindungan untuk periode September hingga Desember 2026 diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang karena risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan tugas telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Bagi BPJS Ketenagakerjaan, langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kelompok pekerja yang memiliki risiko namun belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan.

Baca Juga :  Harga Ayam Potong di Palangka Raya Merosot usai Idul Adha

Satriyo menegaskan, perluasan perlindungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berkembang. Hari ini kita melindungi 55 relawan, tetapi semangatnya adalah bagaimana semakin banyak pekerja dan masyarakat yang belum terlindungi dapat kita jangkau bersama. Inilah semangat SERTAKAN,” tuturnya.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faizal Rachman, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan masyarakat yang memiliki risiko dalam aktivitasnya.

“Melalui semangat gotong royong seperti Program SERTAKAN, kami berharap semakin banyak pekerja dan kelompok masyarakat yang belum terlindungi dapat memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini merupakan bentuk kepedulian bersama untuk menjaga pekerja sekaligus keluarganya,” ujar Faizal.

Program SERTAKAN membuka ruang bagi perusahaan, pemerintah, komunitas maupun masyarakat untuk mengambil bagian dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di lingkungan sekitar. Semangat tersebut menjadikan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya sebagai program perlindungan, tetapi juga sebagai gerakan bersama untuk saling menjaga.

Melalui perlindungan terhadap 55 relawan Karhutla Kota Palangka Raya, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa kepedulian terhadap pekerja dapat diwujudkan melalui langkah sederhana namun berdampak nyata. SERTAKAN menjadi pengingat bahwa di balik setiap orang yang bekerja dan mengabdi untuk masyarakat, ada keluarga yang menanti mereka pulang dengan selamat. Melindungi mereka berarti turut menjaga keluarga dan masa depan mereka. (yan/b-2)

Terpopuler

Artikel Terbaru