Tanpa Ribet! SIM Digital Sah Digunakan, Kini Masyarakat Tinggal Tunjukkan Lewat HP

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Masyarakat kini tidak perlu khawatir jika ingin menyimpan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara digital. Satlantas Polresta Palangka Raya mengingatkan bahwa SIM digital memiliki fungsi dan legalitas yang sama dengan SIM fisik, sehingga dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan atau razia lalu lintas melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatlantas Kompol Hermanto mengatakan, kehadiran SIM digital merupakan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam membawa dan mengakses dokumen berkendara.

“SIM digital sama dengan SIM fisik, hanya mempermudah saja. Jadi saat ada razia atau pemeriksaan kendaraan, masyarakat bisa menunjukkan SIM melalui aplikasi di telepon genggam,” ujarnya pada Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :  Ingat! Masyarakat Diminta untuk Tidak Menimbun BBM
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto. (ist)

Ia menjelaskan, SIM digital bukan pengganti legalitas SIM fisik, melainkan bentuk digital dari dokumen yang telah diterbitkan secara resmi oleh Polri. Karena itu, data yang ditampilkan pada aplikasi telah terverifikasi dan dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM yang sah.

Menurut Hermanto, masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store maupun App Store, kemudian melakukan registrasi, verifikasi identitas, dan menghubungkan data SIM yang dimiliki ke dalam aplikasi.

Dengan demikian, SIM dapat diakses kapan saja melalui telepon seluler tanpa harus selalu mengeluarkan kartu fisik. Ia berharap masyarakat memanfaatkan layanan digital tersebut karena dinilai lebih praktis, aman, dan memudahkan saat dibutuhkan, baik ketika pemeriksaan oleh petugas maupun untuk keperluan administrasi lainnya.

Baca Juga :  Utamakan Pekerjaan Berpotensi Beresiko Terkena Banjir, Lihat Sikonnya

“Silakan manfaatkan SIM digital sebagai bentuk kemudahan pelayanan Polri kepada masyarakat. Penggunaannya sah dan dapat diperlihatkan kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan di lapangan,” pungkasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Masyarakat kini tidak perlu khawatir jika ingin menyimpan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara digital. Satlantas Polresta Palangka Raya mengingatkan bahwa SIM digital memiliki fungsi dan legalitas yang sama dengan SIM fisik, sehingga dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan atau razia lalu lintas melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatlantas Kompol Hermanto mengatakan, kehadiran SIM digital merupakan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam membawa dan mengakses dokumen berkendara.

“SIM digital sama dengan SIM fisik, hanya mempermudah saja. Jadi saat ada razia atau pemeriksaan kendaraan, masyarakat bisa menunjukkan SIM melalui aplikasi di telepon genggam,” ujarnya pada Rabu (22/7/2026).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Ingat! Masyarakat Diminta untuk Tidak Menimbun BBM
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto. (ist)

Ia menjelaskan, SIM digital bukan pengganti legalitas SIM fisik, melainkan bentuk digital dari dokumen yang telah diterbitkan secara resmi oleh Polri. Karena itu, data yang ditampilkan pada aplikasi telah terverifikasi dan dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM yang sah.

Menurut Hermanto, masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store maupun App Store, kemudian melakukan registrasi, verifikasi identitas, dan menghubungkan data SIM yang dimiliki ke dalam aplikasi.

Dengan demikian, SIM dapat diakses kapan saja melalui telepon seluler tanpa harus selalu mengeluarkan kartu fisik. Ia berharap masyarakat memanfaatkan layanan digital tersebut karena dinilai lebih praktis, aman, dan memudahkan saat dibutuhkan, baik ketika pemeriksaan oleh petugas maupun untuk keperluan administrasi lainnya.

Baca Juga :  Utamakan Pekerjaan Berpotensi Beresiko Terkena Banjir, Lihat Sikonnya

“Silakan manfaatkan SIM digital sebagai bentuk kemudahan pelayanan Polri kepada masyarakat. Penggunaannya sah dan dapat diperlihatkan kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan di lapangan,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru