Masyarakat kini tidak perlu khawatir jika ingin menyimpan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara digital. Satlantas Polresta Palangka Raya mengingatkan bahwa SIM digital memiliki fungsi dan legalitas yang
Korlantas Polri telah meluncurkan SIM Digital pada 22 Mei 2026. Inovasi tersebut hadir sebagai bagian dari ikhtiar digitalisasi kepolisian. Berbeda dengan Kartu SIM fisik, SIM Digital lebih ringkas