Oleh: Dr. Miar, S.E., M.Si., CERA
PEMERINTAH memiliki peran ganda dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Di satu sisi, pemerintah adalah regulator yang menetapkan standar perlindungan tenaga kerja, termasuk kebijakan upah minimum.
Di sisi lain, pemerintah juga bertindak sebagai pengguna tenaga kerja melalui berbagai instansi dan lembaga yang memanfaatkan jasa tenaga outsourcing.
Karena itu, ketika masih ditemukan pekerja outsourcing di lingkungan instansi pemerintah yang menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), muncul pertanyaan mendasar mengenai konsistensi pelaksanaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sendiri.
Pekerja outsourcing di instansi pemerintah bukanlah kelompok kecil. Mereka mengisi berbagai fungsi penting, mulai dari petugas kebersihan, tenaga keamanan, pengemudi, operator administrasi, teknisi, hingga tenaga pendukung pelayanan publik lainnya.
Meskipun status mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), kontribusi mereka sangat nyata dalam menjaga kelancaran operasional pemerintahan sehari-hari.
Ironisnya, di sejumlah daerah masih ditemukan kondisi di mana pekerja outsourcing menerima upah yang tidak sejalan dengan standar upah minimum yang berlaku.
Sebagian memperoleh penghasilan yang mendekati batas minimum, sementara sebagian lainnya menghadapi berbagai potongan sehingga pendapatan bersih yang diterima berada di bawah standar kebutuhan hidup layak.
Situasi ini menimbulkan persoalan yang lebih kompleks dibandingkan pelanggaran pengupahan di sektor swasta.
Ketika praktik tersebut terjadi di lingkungan pemerintah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga kredibilitas pemerintah sebagai pelaksana hukum dan teladan dalam penerapan norma ketenagakerjaan.
Secara ekonomi, upah minimum bukan sekadar angka administratif dalam dokumen pemerintah daerah.


