PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Penataan birokrasi di Kabupaten Pulang Pisau memasuki babak baru.
DPRD Kabupaten Pulang Pisau menyetujui Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (29/6).
Wakil Bupati (Wabup) Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta yang hadir mewakili pihak eksekutif mengatakan, perubahan perda tersebut merupakan langkah penyesuaian struktur perangkat daerah agar selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, perubahan itu mengatur tipologi perangkat daerah yang dibagi menjadi tipe A, tipe B, dan tipe C sesuai beban kerja, tugas, serta fungsi masing-masing.
“Di struktur organisasi itu ada beberapa perangkat daerah. Setda saat ini bertipe B, Sekretariat DPRD bertipe C, kemudian ada perangkat daerah yang bertipe A, tipe B, dan tipe C, serta badan yang juga memiliki tipologi sesuai ketentuan,” ujar Ahmad Jayadikarta.
Selain menyetujui perubahan susunan perangkat daerah, DPRD Kabupaten Pulang Pisau juga mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang mendapat apresiasi dari pemerintah daerah.
“Saya juga mengapresiasi DPRD yang mengajukan raperda inisiatif terkait pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, serta pelindungan kekayaan intelektual,” katanya.
Ia menjelaskan, Raperda tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah nantinya tidak hanya mengatur bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga menjadi dasar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah masyarakat secara lebih luas sesuai ketentuan yang akan diatur dalam perda.
Menurutnya, perubahan susunan perangkat daerah dan lahirnya dua raperda inisiatif tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menghadirkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau. (art/kpg)


