Pemkab Pulang Pisau melakukan perubahan perda untuk memperkuat tata kelola aset daerah, khususnya penataan barang milik daerah berstatus pinjam pakai agar lebih tertib dan akuntabel.
Pemkab Pulang Pisau menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.