Belasan Raperda Diajukan Pemkab Pulang Pisau, Harap Segera Rampung

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau mengajukan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD setempat dalam rangka perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Raperda tersebut akan dibahas sesuai mekanisme sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Penyampaian belasan Raperda itu dibacakan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulang Pisau, Dewi Sartika, di hadapan pimpinan dan anggota dewan serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan bahwa agenda rapat kali ini merupakan bagian dari pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

“Agenda hari ini adalah pembahasan mengenai perubahan atas Propemperda tahun 2026. Ini merupakan perubahan kedua, karena sebelumnya kita telah melakukan perubahan pertama atas usulan eksekutif,” ujar Tandean.

Baca Juga :  Muswil IKA PMII Kalteng, Wabup Seruyan Dorong Alumni Berperan dalam Pembangunan

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau, Tony Harisinta, berharap agar seluruh Raperda yang diajukan dapat segera diselesaikan melalui pembahasan bersama.

“Kami berharap 12 Raperda ini dapat segera diselesaikan sesuai tahapan yang ada, sehingga bisa segera ditetapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” harap Tony.

Electronic money exchangers listing

Salah satu Raperda yang menjadi perhatian adalah terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah yang mengacu pada regulasi tahun 2016. Hal ini dinilai penting untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan efi sien dalam menjalankan pelayanan publik.

Selain itu, Raperda lain yang disampaikan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pajak dan retribusi, hingga pelayanan publik, ketertiban umum, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, pemberdayaan masyarakat dan desa, serta penanaman modal.

Baca Juga :  BPD Diminta Melakukan Cek And Balance

Rapat turut dihadiri unsur legislatif dan eksekutif sebagai bentuk sinergi dalam mendorong pembangunan daerah. Seluruh Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui tahapan yang berlaku di DPRD sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. (art/kpg)

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau mengajukan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD setempat dalam rangka perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Raperda tersebut akan dibahas sesuai mekanisme sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Penyampaian belasan Raperda itu dibacakan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulang Pisau, Dewi Sartika, di hadapan pimpinan dan anggota dewan serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Electronic money exchangers listing

Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan bahwa agenda rapat kali ini merupakan bagian dari pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

“Agenda hari ini adalah pembahasan mengenai perubahan atas Propemperda tahun 2026. Ini merupakan perubahan kedua, karena sebelumnya kita telah melakukan perubahan pertama atas usulan eksekutif,” ujar Tandean.

Baca Juga :  Muswil IKA PMII Kalteng, Wabup Seruyan Dorong Alumni Berperan dalam Pembangunan

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau, Tony Harisinta, berharap agar seluruh Raperda yang diajukan dapat segera diselesaikan melalui pembahasan bersama.

“Kami berharap 12 Raperda ini dapat segera diselesaikan sesuai tahapan yang ada, sehingga bisa segera ditetapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” harap Tony.

Salah satu Raperda yang menjadi perhatian adalah terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah yang mengacu pada regulasi tahun 2016. Hal ini dinilai penting untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan efi sien dalam menjalankan pelayanan publik.

Selain itu, Raperda lain yang disampaikan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pajak dan retribusi, hingga pelayanan publik, ketertiban umum, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, pemberdayaan masyarakat dan desa, serta penanaman modal.

Baca Juga :  BPD Diminta Melakukan Cek And Balance

Rapat turut dihadiri unsur legislatif dan eksekutif sebagai bentuk sinergi dalam mendorong pembangunan daerah. Seluruh Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui tahapan yang berlaku di DPRD sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. (art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru