PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Linae Victoria Aden menegaskan Rencana penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kalteng dipastikan tidak akan dieksekusi secara terburu-buru.
Dia menjelaskan, pemerintah daerah tengah melakukan kajian komprehensif serta menyusun Naskah Akademik sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
“Kita tunggu, karena tentunya harus dikaji lebih mendalam lagi. Perencanaan harus matang dan tentunya kita akan menunggu arahan petunjuk Bapak Gubernur,” ujarnya saat diwawancara awak media usai rapat paripurna di DPRD Kalteng, Kamis (25/6/2026).
Lebih lanjut, Linae menjelaskan bahwa penyusunan Naskah Akademik adalah tahapan krusial yang wajib dipenuhi. Dokumen kajian tersebut akan menjadi instrumen untuk menguji apakah skema peleburan instansi yang direncanakan sudah sejalan dengan tata aturan perundang-undangan.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian ini merupakan implementasi dari instruksi langsung pimpinan daerah.
Gubernur secara tegas menghendaki agar setiap produk kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Kalteng selalu selaras dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
“Sudah pasti kalau itu harus ada Naskah Akademik, harus ada kajian sesuai regulasi atau tidak. Karena Bapak Gubernur selalu ingin agar setiap keputusan kebijakan dari beliau sebagai pimpinan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Disinggung mengenai sejauh mana progres perumusan kebijakan penggabungan OPD tersebut berjalan, Linae menyebutkan bahwa seluruh prosesnya saat ini masih dimatangkan oleh tim di internal pemerintah provinsi.
“Masih sementara dipersiapkan,” pungkasnya singkat. (her)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Linae Victoria Aden menegaskan Rencana penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kalteng dipastikan tidak akan dieksekusi secara terburu-buru.
Dia menjelaskan, pemerintah daerah tengah melakukan kajian komprehensif serta menyusun Naskah Akademik sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
“Kita tunggu, karena tentunya harus dikaji lebih mendalam lagi. Perencanaan harus matang dan tentunya kita akan menunggu arahan petunjuk Bapak Gubernur,” ujarnya saat diwawancara awak media usai rapat paripurna di DPRD Kalteng, Kamis (25/6/2026).
Lebih lanjut, Linae menjelaskan bahwa penyusunan Naskah Akademik adalah tahapan krusial yang wajib dipenuhi. Dokumen kajian tersebut akan menjadi instrumen untuk menguji apakah skema peleburan instansi yang direncanakan sudah sejalan dengan tata aturan perundang-undangan.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian ini merupakan implementasi dari instruksi langsung pimpinan daerah.
Gubernur secara tegas menghendaki agar setiap produk kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Kalteng selalu selaras dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
“Sudah pasti kalau itu harus ada Naskah Akademik, harus ada kajian sesuai regulasi atau tidak. Karena Bapak Gubernur selalu ingin agar setiap keputusan kebijakan dari beliau sebagai pimpinan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Disinggung mengenai sejauh mana progres perumusan kebijakan penggabungan OPD tersebut berjalan, Linae menyebutkan bahwa seluruh prosesnya saat ini masih dimatangkan oleh tim di internal pemerintah provinsi.
“Masih sementara dipersiapkan,” pungkasnya singkat. (her)